Perangkat Desa Kompak Tolak Sekcam Pungging Jabat PJ Kades Ngrame
MOJOKERTO, PEWARTAPOS.COM – Rencana perpanjangan dua periode jabatan Pj. Kades Ngrame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto yang diisi oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Pungging Kabupaten Mojokerto, Kukuh Radidtyo mendapat penolakan dari Perangkat Desa setempat.
Salah satu Perangkat Desa yang tak mau disebutkan namanya pada wartawan mengatakan, bahwa usulan BPD untuk memperpanjang Kukuh Radidtyo sebagai PJ. Kades Pungging terkesan dipaksakan oleh BPD bahkan sudah direkom oleh Camat untuk proses. Namun, pihaknya dan teman perangkat lainnya bakal menolak secara aturan yang berlaku.
” Meski sudah terlanjur proses untuk mendapatkan SK Bupati, kami perangkat desa tak tinggal diam, kami mengirim surat keberatan sudah kami layangkan tanggal 4 Agustus 2021. Kami tujukan ke Bupati Mojokerto, Inspektorat dan BPMD,“ ujar salah satu Kaur Desa Ngrame, Kamis (5/8/2021).
Gejolak penolakan pengangkatan Sekcam Pungging menjadi PJ. Kades Pungging dua periode itu jauh hari sudah ramai di desa. Bahkan para perangkat desa sempat di undang Camat Pungging untuk mediasi pada Senin (12/7/2021) pukul 19.30 Wib bertempat di Pendopo Kecamatan Pungging.
” Semua Perangkat Desa, BPD dan anggotanya bahkan Pj. Kades Ngrame di undang Camat, dengan tujuan untuk mediasi agar tidak gaduh, tapi Kukuh Radidtyo PJ. Kades Ngrame tidak hadir,” terang Kaur di Desa Ngrame.
Perangkat Desa familiar tersebut, juga menyayangkan sikap dari Camat Pungging. Karena pada saat acara mediasi yang dihadiri Forpimcam Pungging. Camat Mujib menegaskan tak akan memberikan rekom usulan BPD selagi situasi Desa Ngrame belum kondusif. Tapi kenyataannya surat usulan BPD tentang PJ. Kades Ngrame tersebut sudah dalam proses BPMD.
“ Kami juga menyayangkan sikap Pak Camat yang rekom usulan BPD tentang pengangkatan Kukuh Radityo sebagai PJ Kades, padahal di Desa, RT, RW juga menolak Sekcam Pungging yang jabat PJ Kades Ngrame,” sesalnya.
Sesangkan Ketua BPD Desa Ngrame, H. Arifin dikonfirmasi via WhatsApp terkait usulan Sekcam Pungging menjadi PJ. Kades dua periode tanpa musyawarah dengan perangkat desa, tidak ada balasan.
Sementara itu, Camat Pungging, Drs. Mujib dikonfirmasi terkait dasar pertimbangan Sekcam Pungging tetap di proses untuk menjadi PJ Kades Ngrame dua periode, sesuai aturan.
” Kukuh Radityo di proses untuk menjadi PJ Kades Ngrame dua periode ini merupakan usulan BPD Ngrame ,” tegasnya.
Perlu diketahui dalam aturan jabatan PJ. Kades 1 periode, masa baktinya 6 bulan, bisa diangkat lagi untuk 1 kali periode berikutnya. Kemudian, dilantik dan di beri SK Bupati atas usulan BPD dan 8 Agustus 2021 jabatan periode dua PJ Kades mulai berlaku. (Din).