Perda Kabupaten Layak Anak Disahkan, Begini Harapan Komisi IV DPRD Sumenep
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, sudah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Layak Anak.
“Sudah diparipurnakan, tinggal Ekskutif untuk melaksanakan,” ungkap Sami’oeddin saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Senin(5/12/2022).
Sami’oeddin menjelaskan, pihaknya menginginkan agar Perda Kabupaten Layak Anak tersebut harus bisa terapkan secara utuh di kabupaten ujung timur Pulau Madura ini.
“Saya menginginkan tidak hanya semacam kertas,” ungkap Sami’oeddin menjelaskan.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menambahkan, seorang anak merupakan generasi emas suatu bangsa, karenanya harus benar-benar diperhatikan.
“Karena anak merupakan harapan bangsa,” tegasnya.
Sami’oeddin menjelaskan, Perda Kabupaten Layak Anak tersebut salah satunya juga mengataur tentang lingkungan ramah anak.
Menurutnya, ramah lingkungan tersebut berlaku untuk seluruh tempat, termasuk tempat yang bersinggungan langsung dengan anak-anak yakni sekolah.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep ini juga menambahkan, lingkungan ramah anak tersebut mengatur setiap guru harus mampu memberikan contoh yang baik kepada anak-anak didiknya disekolah.
“Contohnya guru tidak boleh merokok di dalam kelas atau di depan anak didik, sekolah harus menyediakan ruangan khusus bagi para guru yang merokok,” jelas Sami’oeddin.
Tak hanya itu, lingkungan ramah anak tersebut juga berlaku bagi para orang tua. Dimana semua orang tua tidak boleh merokok di depan anak anaknya.
“Jadi lingkungan ramah anak ini bagaimana anak anak itu benar benar dirawat,” tandasnya. (han)