Jatim

Peringatan Hari Olah Raga Nasional, Ini Pesan Walikota Blitar Santoso

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, mengadakan upacara peringatan Hari Olah Raga Nasional (Haornas) tahun 2023, di Stadion Soepriadi Kota Blitar, Senin (25/9/2023).

Dalam sambutannya, Wali Kota Blitar Drs H Santoso Mpd sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh semua atlet Kota Blitar selama mengikuti Porprov VIII Jatim 2023 di Sidoarjo lalu.

“Upaya yang sudah dilakukan oleh KONI dalam rangka membina semua Cabor-cabor cukup bagus jadi selama berada di Porprov itu para atlet juga sudah berusaha semaksimal mungkin, mereka menunjukkan permainan yang sangat bagus, semua daerah sama-sama selalu berusaha untuk tampil yang terbaik,” ucap Wali Kota Blitar Santoso usai upacara.

Santoso menambahkan, beberapa hari yang lalu pihaknya juga menghadiri upacara Haornas 2023 di Provinsi Jawa Timur, dalam kegiatan tersebut nampak hadir dari Kementerian Pemuda dan Olah Raga Republik Indonesia (Kemenpora RI) serta Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawnsa.

“Alhamdulillah hari ini kita menyelenggarakan sendiri upacara Haornas 2023 di Kota Blitar tercinta ini,” ungkapnya.

Dijelaskan Santoso, berdasarkan hasil dari Porprov yang lalu Kota Blitar berada pada rangking 18, sudah ada peningkatan, dan medali yang didapat total 55 keping terdiri dari emas, perak dan perunggu.

“Kita berharap mudah-mudahan nanti prestasi itu terus mengalami suatu lonjakan atau peningkatan. Sehingga, pembinaan yang dilakukan KONI melalui Cabang Olah Raga (Cabor) ini akan terus melakukan peningkatan,” jelasnya.

Santoso menuturkan, bahwa Pemerintah Kota Blitar sesuai dengan janjinya akan memberikan bonus kepada atlet, yang meraih prestasi. Jadi nantinya bonus itu akan di akomodir dalam APBD anggaran tahun 2024.

“Dalam rangka memberikan apresiasi kepada atlet – atlet yang berprestasi, insyaallah, bonus juga kita berikan seperti tahun yang lalu,” pungkasnya. (adv/dik).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close