Jatim

Peringati HUT Ngawi, GP Ansor Ngawi Gelar Festival Santri 2022

Share Berita:

NGAWI, PEWARTAPOS.COM – GP Ansor Ngawi menggelar pembukaan Festival Santri 2022 dan pasar rakyat dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Ngawi yang ke-664 pada Jum’at (29/07/22) malam. Bertempat di lapangan merdeka alun-alun Kabupaten Ngawi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua DPD Perempuan Tani HKTI Jatim Dr. Lia Istifhama.

Mengusung tema “ Perijinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan Skala Kecil dan Menengah”, bincang interaktif ini menggandeng Roggy Wahyu Arindro, S. Hut, M. Si , pengendali ekosistem hutan ahli pertama dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Anis Mufidah, S. Hut. M.M, pengendali ekosistem hutan ahli madya dari Dinas Kehutanan Cabang Wilayah Madiun.

“ Pasti banyak masyarakat Ngawi yang memiliki usaha dari hasil hutan, namun masih minim informasi. Jadi pada malam hari ini akan diberikan informasi pencerahan terkait perizinan pengelolaan hasil hutan,” ujar Neng Lia.

Menjawab hal tersebut, Anis Mufida menyampaikan bahwa pengelolaan hutan harus  berprinsip pada pengelolaan hutan lestari dengan tidak boleh sembarangan mengambil apa yang ada di hutan tersebut. Pengambilan hasil hutan tentunya dengan cara dan aturan yang sesuai dengan pengelolaan hutan lestari.

“ Ada bermacam industri pengolahan hasil hutan di Ngawi, ada yang skala besar, menengah dan kecil. Hal yang paling utama dalam pengelolaan hasil hutan ini adalah pencatatan legalitas perijinan industrinya,”ungkap Anis.

Roggy Wahyu menambahkan saat ini perijinan pengelolaan hasil hutan sudah sangat mudah. Hanya butuh KTP dan NPWP saja.

“ Sekarang proses perijinan pengelolaan hasil hutan tidak ribet, sangat mudah, dan yang penting adalah gratis. Hanya lewat aplikasi yang ada handphone sudah bisa melakukan perijinan. Aplikasi tersebut adalah oss.go.id. syaratnya pun sangat mudah, hanya perlu KTP dan NPWP atau NIB (Nomor Induk Berusaha) bagi yang telah memilikinya,” paparnya.

Bagi masyarakat yang masih kebingungan bagaimana cara perijinan, dapat datang ke kantor dinas kehutanan masing-masing kota/kabupaten untuk mengurusnya. Dengan adanya kemudahan ini, Roggy berharap akan semakin banyak masyarakat yang melek pentingnya legalitas dalam usaha pengelolaan hasil hutan.(iz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close