Jatim

Persatuan Istri Prajurit Beri Motivasi Satgas TMMD ke-119 Kodim Pamekasan

Share Berita:

PAMEKASAN, PEWARTAPOS.COM – Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 tahun 2024 di Desa Tampojung Pregi, Kabupaten Pamekasan, terus berlangsung selama 30 hari, mulai 20 Februari hingga 20 Maret 2024.

Kegiatan tersebut, tidak lepas dari dukungan Persatuan Istri Prajurit (Persit), yang turut datang berkunjung ke lokasi TMMD untuk memberi motivasi bagi para Satuan Tugas (Satgas), pada Rabu (6/3/2024).

Kunjungan dipimpin oleh, Ketua Persit KCK Cabang XLV Kodim 0826/Pamekasan, Nuraini Ubaydillah dengan didampingi Komandan Satgas TMMD Letkol Inf Ubaydillah.

Nuraini bersama pengurus Persit lainnya secara langsung melihat proses pengecoran jalan dan jembatan yang sedang dibangun di lokasi.

Melalui pers rilis tim penerangan TMMD Kodim 0826/Pamekasan, Ketua Persit KCK Cabang XLV Kodim 0826/Pamekasan, Nuraini Ubaydillah menyatakan, kehadiran mereka di lokasi TMMD ke-119 Kodim 0826/Pamekasan, adalah untuk memberikan semangat dan motivasi kepada para prajurit yang terlibat dalam pembangunan Desa Tampojung Pregi.

“Kami hadir di sini untuk memberikan semangat dan motivasi kepada para prajurit yang sedang melaksanakan tugas pembangunan di Desa Tampojung Pregi,” ujar Nuraini.

Nuraini berharap, kegiatan TMMD Ke-119 dapat berjalan lancar dan sukses, serta memberikan dampak positif bagi perkembangan pembangunan di Desa Tampojung Pregi.

“Sebagai istri prajurit, kami juga berharap agar kegiatan TMMD ini dapat berjalan lancar dan sukses sehingga dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Tampojung Pregi,” harapnya.

Sementara itu, Persit Kartika Chandra Kirana Kodim 0826/Pamekasan, mengungkapkan, kehadiran mereka di lokasi TMMD tidak hanya untuk melihat perkembangan pembangunan. “Tetapi kunjungan ini juga merupakan sebagai bentuk nyata dukungan dan semangat kepada anggota yang sedang bekerja keras,” ungkapnya. (IP)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close