News

Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Jatim dari FKB dan Gerindra

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Provinsi Jatim mengalami perubahan dari Fraksi PKB dan Partai Gerindra masa jabatan 2019-2024. Penetapan perubahan dilakukan melalui sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim, H. Anwar Sadad, M.Ag, di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/3/2022).

“Sebagaimana surat dari Fraksi Partai PKB dan surat dari Fraksi Partai Gerindra tertanggal 24 Februari 2022 perihal perubahan sususan keanggotaan alat kelengkapan DPRD Provinsi Jawa Timur yang telah dibahas oleh Badan Musyawarah dengan bahasan agenda surat tersebut diatas yang diagendaka dalam rapat paripurna kali ini,” ujar H. Anwar Sadad.

“Selanjutnya untuk memenuhi ketentuan tertib administrasi kami persilahkan kepada Saudara Sekertaris Dewan untuk membacakan keputusan,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Jatim Andik Fajar Tjahjono membacakan Keputusan DPRD tentang Perubahan Susunan keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)

Rancangan keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomor 188/0/KPTS/DPRD/050/2022 tentang perubahan ke13 atas keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomor 188/27/KPTS/DPRD/050/2019 tentang penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jatim masa jabatan 2019-2024, menetapkan :

H. Ubaidillah Fraksi PKB (jabatan anggota) Dr. H.M. Nur Sucipto Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota), Rohani Siswanto, S.E Fraksi partai Gerindra (jabatan anggota).

Rancangan keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomor 188/0/KPTS/DPRD/050/2022 tentang perubahan ke13 atas keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomor 188/26/KPTS/DPRD/050/2019 tentang penetapan pimpinan dan keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim masa jabatan 2019-2024, menetapkan : Ferdian Resa Aldi S.T Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota) dan Aufa Sahrili, S. Ak Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota)

Rancangan keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomor 188/0/ KPTS/ DPRD/050/2022 tentang perubahan ke13 atas keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomor 188/28/KPTS/DPRD/050/2019 tentang penetapan keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim masa jabatan 2019-2024, menetapkan : Hj Umi Zahroh M. Si Fraksi PKB (jabatan anggota), Hadi Dediansyah, S.Pd. M. Hum Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota) dan Drs. M. H. Rofiq Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota)

Selanjutnya Rancangan keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomor 188/0/KPTS/DPRD/050/2022 tentang perubahan ke13 atas keputusan DPRD Provinsi Jawa Timur nomor 188/25/KPTS/DPRD/050/2019 tentang penetapan keanggotaan komisi-komisi DPRD Jatim masa jabatan 2019-2024, menetapkan : Komisi A (Pemerintahan) : Ahmad Hadi S. Pdi Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota) Rohani Siswanto S.E Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota).

Komisi B (Perekonomian) : Drs. H. M. Rofiq Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota) Hadi Dediansyah, S. Pd., M. Hum Fraksi Partai Gerindra (jabatan anggota). Sedangkan Komisi C, Komisi D dan Komisi E tidak ada perubahan. (iz)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close