SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan Nota Penjelasan Terhadap Raperda Provinsi Jawa Timur Tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 Ī¤entang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2050.
Hal ini disampaikan saat sidang paripurna DPRD Jatim yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si., Senin (18/03/2024) siang.
Adapun beberapa ketentuan yang diubah dalam muatan materi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah yaitu.
Pertama, ujar Adhy ketentuan Pasal 6 ayat (2), yang mengatur Target Bauran Energi diubah sebesar 12,15% sampai dengan tahun 2025 dan 23,76% sampai dengan tahun 2050.
Kedua, ketentuan Pasal 7, yang mengatur kegiatan yang diprioritaskan dalam mencapai target RUED diubah/disempurnakan dengan menambahkan pembangunan pembangkit listrik yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, biogas, atau biomassa;
Ketiga, pemanfaatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; dan Ke-empat, Pengelolaan konservasi energi.
Latar belakang penyusunan tersebut yaitu, pertama melaksanakan amanat pasal 5 ayat 2 Perpres nomor 11 tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada Subbidang Energi Baru Terbarukan bahwa kewenangan tambahan Pemerintah Daerah Provinsi harus dituangkan dalam RUED-P.
Kedua, kondisi perkembangan potensi dan konsumsi energi Masyarakat sehingga perlu penyesuaian data dalam dokumen RUED.
Ketiga, sebagai bahan masukan penyusunan RPJMD Tahun 2024-2029 dimana capaian target Bauran Energi merupakan Indikator Kinerja Pembangunan Daerah.
Keempat, Adanya perubahan peta jalan (roadmap) penyediaan pembangkit listrik pada Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN Tahun 2021- 2030 juga sebagai pertimbangan perubahan penetapan target bauran energi.
Pj. Gubernur Adhy juga menjelaskan, panas bumi merupakan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Nantinya, panas bumi akan menjadi andalan energi terbarukan untuk memenuhi bauran energi Jawa Timur yang ditargetkan sebesar 17,09 persen pada tahun 2025 dan 19,56 persen pada tahun 2050.
“Selain itu terdapat potensi energi terbarukan yang dapat dikembangkan di Jawa Timur seperti energi surya sebesar 176.390 MW, energi angin 10,200 MW, energi air 80 MW, dan energi biomassa 350 MW,” jelasnya.
Lebih lanjut, Perda ini juga selaras dengan kebijakan nasional pelaksanaan Transisi Energi menuju Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk mengakselerasi dan mendukung sepenuhnya melalui pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi dan pengembangan jaringan gas pada sektor industri dan rumah tangga.
Menurutnya, pengembangan pembangkit EBT setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga saat ini, jumlah kapasitas pembangkit EBT di Jawa Timur sebesar 1.892,89 MW dengan capaian Bauran EBT 9.96 persen terhadap energi minyak bumi 45,14 persen, gas bumi 16,72 persen, dan batu bara 28,18 persen.
“Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Jawa Timur juga meningkat secara signifikan sebanyak 7.659 unit terdiri dari Kendaraan R2 (6.1551 unit) dan Kendaraan R4 (1.504 unit),” tuturnya.
“Keberhasilan pelaksanaan transisi energi di Jatim tentunya perlu sinergi, kontribusi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan stakeholder terkait baik Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD, dan Swasta,” tutupnya. (zen)