Perusak APK Milik PPP dan PDIP di Kota Blitar Terekam CCTV, Ini Penjelasan Calegnya
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Perusak Alat Peraga Kampanye (APK) milik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Kota Blitar terekam CCTV, diperkirakan pelaku berjumlah 12 orang dengan mengendarai sepeda motor.
Diketahui, kejadian berlangsung pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 02.10 dini hari di sepanjang Jalan Suryat, tepatnya pada perempatan Lingkungan Ngrebo, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, Minggu 14/01/2024.
Caleg DPRD Kota Blitar dari PPP Prawoto Sadewo saat di konfirmasi selepas melaporkan kejadian ini ke Kantor Bawaslu Kota Blitar mengatakan, APK yang dirusak merupakan baliho milik PPP dan PDIP, kedua baliho tersebut dirobek bersamaan, lantaran posisinya yang berdampingan.
“Hari ini juga kami laporkan ke Bawaslu, saya harap Gakkumdu yang didalamnya ada polisi dan kejaksaan dapat bertindak tegas. Supaya jadi efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang. Terlebih untuk mencegah adanya main hakim sendiri, karena kita para caleg-kan juga punya relawan dan simpatisan,” katanya.
Prawoto sendiri mengaku telah mengantongi beberapa nomor polisi (nopol) kendaraan yang digunakan pelaku, melalui penelusuran relawan dan simpatisannya.
“Mulai arah mereka datang dari selatan sampai munuju ke utara, semua ada CCTV-nya. Tadi teman-teman sudah dapat beberapa nopol-nya. Makanya, kami harap pihak berwenang segera menindaklanjuti ini,” imbuhnya.
Sementara itu, laporan tindakan perusakan APK ini telah diterima oleh perwakilan Bawaslu Kota Blitar, Hasan Hasyngari. Ia menyebut akan menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Senin.
“Berhubung ini hari Minggu, maka kita akan langsung menindaklanjuti pada Senin. Terkait bukti beberapa rekaman CCTV dan foto sudah kami terima. Senin kami akan lakukan investigasi lapangan, dan melihat CCTV lain yang lebih jelas, seperti dari Dishub dan lainnya,” jelasnya
Dia juga mengatakan, Bawaslu bersama Gakkumdu akan segera menindak para pelaku perusakan APK tersebut. “Tentu kami akan gerak cepat,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku perusakan APK dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta. (dik).