Surabaya

Pj. Sekdaprov Jatim Minta Peningkatan Perlindungan Jamsostek

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM- Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Bobby Soemiarsono mendorong semua pihak untuk meningkatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi para pekerja pada semua sektor. Termasuk sektor kesehatan di dalamnya.

Dorongan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Diseminasi Kebijakan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan di Hotel Bumi Surabaya, Senin (21/10).

Pj. Sekdaprov Bobby menjelaskan, berdasarkan data coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur, masih berada diangka 31persen atau sekitar lima juta pekerja yang terlindungi dari total 16 juta pekerja.

Oleh karena itu, Pemprov Jatim, kata Bobby, terus mendorong peningkatan-peningkatan coverage kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui upaya bersama dalam kebijakan, regulasi dan penganggaran baik APBD maupun APBD Desa.

“Masih ada kurang lebih 11 juta pekerja yang belum terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan, mari kita terus berkolaborasi dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.

Lebih lanjut, Bobby mengatakan bahwa program jaminan sosial adalah program negara yang menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa pekerja di berbagai lingkungan pekerjaan terlindungi hak-haknya.

“Setiap orang yang bekerja pasti memiliko resiko, baik resiko sosial dan resiko ekonomi, dimana resiko-resiko tersebut telah dijamin oleh negara melalui badan yang dibentuk negara yaitu badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan),” ungkapnya.

“Tak terkecuali bagi para pekerja dibidang kesehatan, para tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan juga memiliki resiko sosial dan resiko ekonomi”, imbuhnya.

Secara khusus, Bobby menyampaikan terkait dengan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan telah sesuai amanat undang-undang 17 tahun 2023 tentang kesehatan, disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.

“Dengan adanya pekerja yang telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, mereka nantinya dapat bekerja dengan tenang untuk dapat menghasilkan produktivitas yang tinggi serta keluarga menjadi sejahtera,” katanya.

Untuk itu, Bobby mengatakan, pihaknya memandang komitmen dan upaya yang nyata dari BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Jawa Timur merupakan hal yang sangat layak untuk di apresiasi.

“Tentu kami mengapresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah yang mendukung penuh implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.

Di akhir, Bobby berharap dengan komitmen bersama akan terus memberikan perlindungan yang komprehensif bagi tenaga kesehatan, tenaga medis dan tenaga penunjang sebagai garda terdepan di bidang pembangunan kesehatan.

“Semoga apa yang kita lakukan bersama ini, selalu beriring dengan ridho Allah SWT, sehingga bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di Jawa Timur,” pungkasnya. (zen)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close