Uncategorized

Pj Sekdaprov Jatim : Perundang-undangan Harus Miliki Muatan Berkualitas

Share Berita:

SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Negara Indonesia merupakan negara hukum yang mengharuskan perilaku penyelenggaraan tatanan negara bersandar pada hukum yang absah yakni berupa perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan Sebagai panduan bagi penyelenggara negara dalam bertindak, harus memiliki materi muatan yang berkualitas.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov) , Wahid Wahyudi dalam Forum Komunikasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Provinsi Jawa Timur dan DPRD Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta Bimbingan Teknis Aplikasi E-Perda  Kabupaten/Kota se-Jawa Timur Aktualisasi Isu-Isu Startegis Penyelenggaraaan Produk Hukum Daerah, Selasa (22/03/22) di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

“ Pemerintahan membutuhkan instrumen supaya dapat bergerak dinamis, dalam melaksanakan berbagai aktivitas, guna mencapai tujuan bernegara mewujudkan kesejahteraan masyarakat oleh karena itu, perundang-undangan yang digunakan sebagai panduan harus memiliki nilai-nilai luhur serta aplikatif pada kehidupan sosial kemasyarakatan, tanpa meninggalkan koridor hukum secara umum,” ujarnya.

Menurut Wahid, kualitas tersebut diperoleh melalui mekanisme pembentukan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, mampu menjadi alat untuk memecahkan permasalahan ataupun kendala yang dihadapi, antara lain dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Lebih lanjut dikatakan, penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam hal pembentukan produk hukum daerah, mekanisme pembinaan, pengawasan serta pengendalian terhadap materi muatan produk hukum daerah mulai dari tahap perencanaan evaluasi, dan fasilitasi sampai tahap pengundangan produk hukum perlu dilakukan.

“Teknis pembinaan dan pengawasan serta pengendalian syarat materi muatan produk hukum daerah oleh tingkatan pemerintahan yang lebih tinggi ke tingkatan yang lebih rendah akan lebih efektif, efisien, dan transparan serta akuntabel apabila memanfaatkan sarana teknologi dan hal ini muncul atas inovasi aplikasi e-Perda dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri,” tuturnya.

Pembentukan peraturan perundang-undangan daerah yang berkualitas juga tidak akan berjalan optimal tanpa adanya dukungan DPRD Provinsi maupun DPRD kabupaten kota sebagai mitra pemerintah daerah dalam membawa aspirasi masyarakat, sekaligus mensosialisasikan kebijakan daerah di berbagai bidang.

“Kita semua menghargai diselenggarakannya kegiatan Forum Komunikasi ini sebagai bentuk Sinergi positif antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPRD untuk saling bertukar informasi dan pandangan serta saling memberikan masukan bagi pembentukan produk-produk hukum yang berkualitas,” pungkasnya.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close