Plt Bupati Sidoarjo H Subandi Tingkatkan Kesejahteraan Anggota BPD
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Para pengurus Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (PBPD) se-Kecamatan Porong periode 2024-2028 resmi dikukuhkan pada Sabtu malam (22/6). Pengukuhan yang dipimpin oleh Ketua PBPD Kabupaten Sidoarjo H. Mulyono Wijayanto itu disaksikan langsung oleh Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi SH. M.Kn di kantor Kecamatan Porong.
Plt Bupati Subandi dalam sambutannya berpesan agar semua pengurus PBPD menjadi mitra yang baik bagi pemerintah desa masing-masing. Ia menekankan pentingnya hubungan yang harmonis antara BPD dan pemerintah desa untuk mewujudkan pembangunan desa yang efektif dan menyejahterakan masyarakat.
“BPD sebagai mitra pemdes harus memiliki komitmen membangun desanya masing-masing. Jadi, tidak ada lagi BPD sampai bermusuhan dengan kepala desanya,” ujar Subandi, yang juga mantan kepala Desa Pabean, Kecamatan Sedati.
Subandi meminta pimpinan dan anggota BPD memahami tugas serta fungsi mereka dengan baik. Salah satu tugas penting BPD adalah menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa. Untuk itu, BPD harus bersinergi dengan pemerintahan desa maupun dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
“BPD harus berjuang dan bersinergi bersama pemerintahan desa dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo demi mewujudkan pembangunan yang lebih baik lagi,” pinta Subandi.
Subandi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi jika ada BPD yang hanya merusak hubungan dengan pemerintah desa. Ia juga mengingatkan bahwa keanggotaan paguyuban BPD yang sah adalah yang dinaungi oleh SK Bupati Sidoarjo. Para camat diminta segera bertindak jika ada anggota BPD yang masuk forum-forum BPD yang tidak sah.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Bupati Sidoarjo H. Subandi berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para anggota BPD. Pertama, masa jabatan keanggotaan BPD akan diperpanjang 2 tahun, menyesuaikan dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Selain itu, insentif bagi anggota BPD juga akan ditambah, dan Subandi akan memasukkan anggarannya dalam PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) APBD 2023 nanti.
Anggota BPD juga akan dimasukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk tahun ini, seluruh anggota BPD sudah terlindungi JKM (Jaminan Kematian) dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Siltap (penghasilan tetap) teman-teman kepala desa sudah kita naikkan. Tinggal teman-teman BPD. Insya Allah akan kita naikkan juga siltapnya,” ungkap Subandi.
Rencana tersebut sudah dikoordinasikan dengan Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Sidoarjo serta dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sidoarjo (BPKAD).
“Apakah kita samakan kenaikannya sebesar Rp 300 ribu. Insya Allah PAK ini kita masukkan,” ucap Subandi.(zki)