Jatim

Plt Bupati Subandi Dorong Pemanfaatan Program PTSL di Sidoarjo

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Masyarakat telah merasakan manfaat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) selama pemerintahan Presiden RI Joko Widodo. Pada tahun 2024 ini, Kabupaten Sidoarjo diberi kuota 14.000 bidang. Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi, berharap masyarakat benar-benar terbantu oleh program ini.

“Saya menyambut baik program PTSL ini. Persoalan yang menjadi hambatan di desa sudah kami jawab dengan memberikan potongan 50 persen pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Yang kedua, ada kuota 14 ribu PTSL tahun ini,” ujar Plt. Bupati Subandi saat sosialisasi di Hotel Luminor pada Rabu (24/7).

Program PTSL ini memberikan kesempatan besar bagi masyarakat Sidoarjo untuk mendapatkan kepastian hukum atas status aset mereka. Di Kabupaten Sidoarjo, sudah ada potongan pajak BPHTB. Keringanan biaya ini tentu akan membantu masyarakat yang ingin mendaftarkan tanah melalui program PTSL.

“Sebagai pimpinan daerah, saya sudah menanyakan kepada Kepala BPN apakah kuota 14 ribu tersebut bisa ditingkatkan. Jawabnya bisa, apabila ada anggaran dari pemerintah daerah,” jelas Subandi.

Setelah ada jawaban dari Kepala BPN Sidoarjo tersebut, Subandi pun menyatakan kesanggupannya untuk memenuhi permintaan BPN terkait penganggaran. Yang penting masyarakat bisa terbantu dan merasakan manfaat program PTSL.

“Tentu segera kita upayakan,” ungkapnya.

Secara terus terang, lanjut Plt. Bupati Subandi, dirinya memiliki kekhawatiran bahwa program PTSL ini akan berhenti jika ada pergantian presiden. Jika hal itu terjadi, kasihan masyarakat yang membutuhkan kemudahan ini.

“Mumpung kuotanya banyak, sebagai pimpinan daerah, saya akan mendorong agar program ini bisa selesai. Manfaatnya bisa dirasakan seluruh masyarakat Sidoarjo,” tandas mantan Kades Pabean ini.

Pemkab Sidoarjo siap melakukan berbagai upaya untuk membantu masyarakat. Diharapkan, program PTSL berjalan lancar di Kabupaten Sidoarjo dan mencapai target yang telah ditetapkan. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close