SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Seorang pria berinisal S yang mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis celurit di tengah kericuhan di Desa Gunung Rancak, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, kini diburu Polisi, Selasa (26/11/2024). Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, mengatakan, pasca kejadian kericuhan kemarin (25/11/2024), pihaknya telah mengintruksikan Sat Reskrim Polres Sampang melakukan penyelidikan.
Hasilnya, membenarkan fakta yang ada pada rekaman video yang viral tersebut, sosok pria (S) membawa sajam jenis celurit. “Maka jajaran Reskrim didampingi BKO Brimob telah melakukan upaya untuk mengamankan orang tersebut,” ujarnya.
Bahkan, personil yang bertugas telah menyisir lokasi Desa Gunung Rancak, hingga ke kediaman S, namun telah melarikan diri. “Kami tidak akan berhenti di sini,” tegasnya.
AKBP Hendro Sukmono menegaskan, tidak akan segan-segan menindak tegas orang-orang yang merusak situasi Kabupaten Sampang menjadi tidak kondusif. “Orang tersebut dengan sadar mengancam menggunakan senjata tajam yang menurut UU Darurat No. 12 Th. 1951 Pasal 2 ayat (1) dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 Tahun,” tegasnya. (rud)