Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus DPO Kasus Sabu, Istri Sempat Halangi Petugas

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya membongkar peredaran Narkotika jenis sabu di Kota Keris ini. Terbaru, petugas kepolisian setempat berhasil menciduk seorang pengedar sabu yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

DPO tersebut berinisial FS (32), warga Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep saat tengah berada di rumah kediamannya.

Saat polisi menggerebek rumah tersangka, petugas sempat mendapatkan tindakan penghadangan dari sang istri lantaran tak percaya kalau suaminya telah melakukan tindakan penyalahgunaan barang haram tersebut.

Namun, saat petugas mengetahui sejumlah barang bukti milik tersangka yang berada di dalam rumahnya, sang istri hanya bisa pasrah tanpa melakukan tindakan apapun.

Tak lama kemudian, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti (BB) di area rumahnya. BB yang berhasil ditemukan polisi berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 9,93 Gram.

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, pelaku telah melakukan berbagai cara untuk mengelabui polisi yakni, dengan cara menyembunyikan barang bukti berupa Sabu di Kandang belakang rumah tersangka.

“Ia menyembunyikan barang bukti di rumah, tapi untuk mengelabui petugas, yang bersangkutan ini beberapa kali memindah-mindah tempat barang itu,” ungkapnya, Rabu (10/8/2022).

Setelah polisi menunjukkan BB tersebut, FS kemudian mengakui bahwa BB itu adalah miliknya yang ia dapat dari seseorang di daratan dengan bermodal komunikasi via handphone, sedangkan pengirimannya menggunakan kapal penyebrangan untuk penumpang.

“Komunikasi lewat HP dulu, tidak pernah bertatap muka. Kadang barangnya diranjau (diletakkan ditempat tertentu yang hanya diketahui pelaku transaksi, red), kadang disuruh ambil di buah-buahan,” ungkap FS.

Selain BB satu poket plastik klip kecil yang berisi sabu, petugas kepolisian juga mengamankan satu buah sarung warna abu-abu dan satu Unit Handphone merk OPPO warna biru muda yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close