Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Curas di Warkop Sumenep

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Aksi nekat seorang laki-laki berinisial R (38) warga Desa Sukamekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, menyebabkan dirinya harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, pria tersebut nekat melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas) di salah satu warung kopi (Warkop) Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 02.00 dinihari.

Menurut Widi, korban semula tidak menyadari jika pelaku akan melakukan aksi Curas lantaran pelaku disangka orang gila dan kerap lewat di depan warkop milik korban.

“Tiba – tiba laki-laki tersebut langsung menghampiri korban yang sedang berdiri dipinggir jalan raya depan toko miliknya dengan menodongkan sebilah pisau dan meminta uang kepada korban,” ungkap Widi dalam keterangan resminya, Kamis (16/01/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, korban sempat melarikan diri namun pelaku terus mengejar korban hingga akhirnya pelaku tersebut berhasil menjambak rambut korban dan berusaha mengambil kalung emas yang dipakai oleh korban.

“Namun saat itu korban terus berusaha agar kalung emasnya tidak diambil, akhirnya laki – laki tersebut berhasil mengambil 1 unit HP yang sedang digenggam oleh korban,” jelasnya.

Tak henti disitu, pelaku kemudian masuk kedalam toko milik korban dan mengambil 1 unit HP serta uang dari dalam toko sembako milik korban, kemudian pelaku melarikan diri.

Korban kemudian berteriak minta tolong dengan dibantu warga sekitar sembari menghubungi pihak kepolisian.

“Setelah pihak Kepolisian datang selanjutnya dengan dibantu warga melakukan pencarian terhadap laki – laki tersebut yang akhirnya laki – laki tersebut berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan warga di area sawah sebelah toko DNR. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1) atau ayat (2) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 (tiga) tahun penjara. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close