Polisi Amankan 4 Tersangka Asal Sedati Kurir Sabu-sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional
Kapolresta Sidoarjo: Kita berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa manusia
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Empat budak Narkoba NNA(25), DSB(28), MM(25), dan AC (34) dibekuk tim unit Sat Resnarkoba Polresta Sidoarjo setelah menjadi pengedar juga kurir sabu-sabu. Para tersangka tak main-main, dan diketahui ternyata jaringan Internasional.
Dari tangan tersangka saat digeledah polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 240 butir. Diketahui Abdulla mendapatkan SS dari bandar narkoba berinisial R untuk diedarkan antar wilayah di Indonesia melalui jalur perairan laut.
Keempat tersangka memakai baju orange, menundukkan kepala dengan kedua tangan terborgol saat ungkap kasus di Polresta Sidoarjo Rabu (30/10).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menjelaskan kronologi penangkapan, keempat tersangka diamankan di sebuah rumah Kavling Walet, Desa Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Senin (21/10) sekira pukul 16:00 WIB.
“Kempat orang diamankan inisial AC, MM, DSB, dan NNA. AC, MM dan DSB merupakan warga Kecamatan Sedati dan NNA merupakan warga Kabupaten Jombang,” jelasnya saat dihadapan awak media.
Di ungkapkan Christian, bahwa pengungkapan ini berawal dari Satresnarkoba Polresta Sidoarjo mendapat informasi yang mengindikasikan adanya bisnis narkoba dengan modus baru dikirimkan melalui microtube atau wadah pada Senin (21/10) di Kalanganyar, Sedati. Sidoarjo.
“Usai melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap AC, yang berperan sebagai operator keuangan. Ia mengaku menerima perintah dari bandar berinisial R, yang saat ini masih dalam pengejaran,”ungkapnya.
Selain AC, lanjut Christian, dua tersangka lainnya, MM ditangkap saat melakukan transaksi. Saat penggerebekan, ada chat masuk dari DSB di hp MM yang akan menuju ke kos MM, mereka akhirnya dicekal.
Saat penggerebekan, petugas menemukan barang bukti berupa 1.500 gram sabu, 240 butir pil ekstasi, serta sejumlah perangkat alat dan hp yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkoba.
“Masing-masing tersangka jelas. DSB bertugas sebagai pengambil dan penyalur narkoba, sementara MM bertugas untuk membagi-bagikan barang tersebut. Ini adalah jaringan yang cukup terorganisir,” imbuhnya.
Selain itu, tambah Christian, penangkapan juga melibatkan NNA yang merupakan istri siri bandar R dan berperan penting untuk mencarikan SIM card dari dalam maupun luar negeri untuk kelancaran bisnis narkoba.
Kini para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sidoarjo. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menuntaskan jaringan ini,” paparnya.
Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 1,5 kilogram tersebut nominalnya senilai Rp 1,5 miliar. Untuk 240 butir ekstasi senilai Rp 240 juta serta dapat menyelamatkan 20 ribu jiwa manusia.(zki)