HeadlineHukum & Kriminal

Polres Blitar Berhasil Ungkap 7 Kasus Kriminalitas Hasil Operasi Sikat Semeru 2023

Share Berita:

BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menggelar konferensi pers hasil Operasi Sikat Semeru 2023 yang dilaksanakan selama 12 hari, terhitung mulai tanggal 15 hingga 26 Mei 2023. Kegiatan berlangsung di Mapolres Blitar. Selasa, 30/05/2023

Dalam operasi kewilayahan dengan sasaran penanggulangan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme atau pungli, street crime dan penyalahgunaan senjata tajam (sajam), senpi, handak, pencurian serta penyelundupan di wilayah yang meresahkan masyarakat, Polres Blitar berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 7 kasus.

Wakapolres Blitar Kompol Roycke F.Betaubun mengatakan, dari 7 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Blitar dan jajaran tersebut diantaranya, pencurian dengan pemberatan 1 kasus, tindak pidana penadah 2 kasus, pencurian kendaraan bermotor 1 kasus serta tindak pidana pengeroyokan dan penipuan masing-masing 1 kasus.

“Dari 7 kasus tersebut Polres Blitar berhasil mengamankan sebanyak 13 tersangka diantaranya 12 orang laki-laki serta 1 tersangka perempuan,” katanya

“Masing-masing tersangka, diantaranya pencurian dengan pemberatan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Pidana, Untuk kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korban MD dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 351 ayat 3 KUHP pidana
dan Tindak Pidana penadah dipersangkakan pasal 480 KUHP Pidana dengan hukuman 4 tahun penjara, Dan yg terakhir Tindak Pidana Penipuan dijerat dengan pasal 378 KUHP Pidana dengan hukuman 4 Tahun penjara.” Tambah Wakapolres Blitar.

Dengan hasil tersebut Kapolres Blitar yang di wakili Oleh Wakapolres Blitar di temani Kasat Reskrim Berharap bisa meningkatkan ungkap kasus yang ada di wilayah hukum polres blitar dan menjaga keamanan serta kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan rutinitasnya.(dik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close