SAMPANG, PEWARTAPOS.COM – Kepolisian Resort (Polres) Sampang menggelar konferensi pers kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di halaman belakang Mapolres Sampang, Selasa (5/9/2023) pagi. Puluhan budak narkoba jenis sabu-sabu tersebut dihadirkan langsung di depan awak media.
Selama periode 1 Januari hingga 13 Agustus 2023, Polres Sampang berhasil mengungkap 93 kasus narkoba, dengan jumlah tersangka 111, dengan barang bukti 722,47 gram sabu-sabu, extasy 1 butir, pil logo Y 4.700 butir, pil logo LL 1000 butir dan pil dextro 147 butir.
“Selain itu Polres Sampang juga melakukan operasi tumpas narkoba pada periode 14 hingga 25 Agustus 2023, berhasil mengungkap 21 kasus dengan barang bukti 17,12 gram sabu,” terang Ipda Sujianto.
Dari 14 Polsek, berhasil memenuhi target masing-masing 1 gram, jadi se-Kabupaten Sampang merata melakukan penangkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Dari Polres sendiri berhasil menangkap 7 tersangka melalui operasi tumpas dengan keseluruhan 21 tersangka, dominasi lokasi TKP adalah Sampang kota, adapun peran masing-masing 19 pengedar, 2 pemakai,” ujarnya menerangkan.
Status pelaku yang diamankan saat ini sebanyak 107 tersangka pengedar/kurir dan pemakai 25 tersangka. Bahkan 3 diantara tersangka tersebut tercatat sebagai mahasiswa.
“132 Tersangka diamankan di Kecamatan Sampang di 17 TKP, Camplong 12 TKP, Omben 15 TKP, Torjun 13 TKP, Jrengik 2 TKP, Kedungdung 8 TKP, Robatal 6 TKP, Karang Penang 2 TKP, Ketapang 12 TKP, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pangarengan 4 TKP dan Sreseh 3 TKP,” jelasnya.
Hasil pengungkapan tersebut, Polres Sampang berhasil mengungkap sebanyak 114 kasus narkoba dengan jumlah 132 tersangka dan barang bukti sabu 739,59 gram. Para pelaku dikenai pasal (UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2). Kedua, Pasal 127 ayat 1 huruf a. (rud)