Polres Sumenep Bekuk Dua Pengedar Miras, Ratusan Botol disita
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Peredaran minuman keras (Miras) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih marak terjadi.
Buktinya, Polres Sumenep berhasil mengamankan dua pengedar miras dan menyita ratusan botol miras berbagai merk.
Menurut Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas AKP Widiarti, minuman haram tersebut diedarkan oleh pelaku tepatnya di Dusun Semtanih, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi dan Dusun jesa’an, Desa Aeng bejeh kenik, Kecamatan Bluto.
“Selain mengamankan barang bukti miras, petugas juga berhasil mengamankan 2 orang pemilik yakni berinisial JL warga Karang Cempaka, Kecamatan Bluto dan ID warga Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, ” ungkapnya, Jumat (24/03/2023).
Lebih lanjut Widiarti menjelaskan bahwa, penggerebekan tersebut dilakukan saat petugas kepolisian melakukan patroli dan menerima laporan dari masyarakat apabila dua tempat tersebut sering memperjual belikan minuman keras.
Kemudian, petugas bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut serta melakukan penyelidikan terhadap dua lokasi itu.
“Dari laporan tersebut personil melaksanakan Razia ke TKP, ternyata benar di dua lokasi ditemukan puluhan miras berbagai merek,” tegasnya.
Alhasil, dua pelaku tak berkutik saat diinterogasi oleh petugas dan mengakui bahwa barang tersebut adalah benar milikinya.
“Kedua pemilik dan barang buktinya diamankan di Polres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (han).