Polres Sumenep Ringkus Pria Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus berupaya memberantas tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumenep berhasil meringkus JU (54) warga Desa Talango, Kecamatan Talango, yang telah nekat melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap berawal dari laporan seorang guru yang mencurigai perubahan perilaku salah satu muridnya.
Menurut dia, guru tersebut kemudian mendatangi rumah korban dan menanyakan alasan ketidakhadirannya di sekolah. Saat itu, korban akhirnya menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya.
“Korban adalah NI seorang siswi SMP kelas VIII. Korban mengaku telah beberapa kali menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” ungkapnya, Kamis (24/10/2024).
Lebih lanjut Widi menjelaskan, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian pahit yang dialami oleh anaknya ke pihak kepolisian.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JU di rumahnya, Desa Talango, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Senin, 21 Oktober 2024 kemarin,” jelasnya.
Menurut Widi, tersangka yang merupakan tukang cukur itu sudah melakukan tindakan pencabulan terhadap korban sebanyak tiga kali. Sedangkan motif di balik tindakan bejat tersangka adalah untuk memuaskan nafsu birahinya.
“Sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan sejumlah pakaian korban yang digunakan saat kejadian, seperti baju seragam sekolah, rok, kerudung, dan celana dalam,” tandasnya.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1),(2), dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang menjeratnya cukup berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (han)