Polres Sumenep Tak Hadiri Sidang Praperadilan Kasus Kades Aeng Panas, Pengacara Tuding Ada Kejanggalan
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kasus pelanggaran pemilu menyeret nama Kepala Desa (Kades) Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Muhammad Romli.
Pasalnya, Romli dilaporkan oleh salah satu peserta pemilu, calon anggota DPRD Sumenep terpilih dari partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), M. Ramzi atas dugaan pelanggaran pemilu.
Kades Romli diduga telah mengintervensi perangkat desa untuk memenangkan salah satu calon legislatif (caleg) tertentu pada pemilu 14 Februari yang lalu. Dugaan tersebut, dikuatkan dengan beredarnya rekaman pesan WhatsApp dan video.
Ramzi kemudian melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Panwascam Pragaan, pada Jumat (2/2) lalu.
Selanjutnya, Bawaslu Sumenep melimpahkan kasus tersebut ke Polres Sumenep setelah dilakukan pembahasan melalui forum penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).
Terbaru, kasus Kades Aeng Panas sudah ditangani oleh penyidik Polres Sumenep. Hanya saja, prosesnya saat ini telah dihentikan.
Kendati demikian, kuasa hukum pelapor, Marlaf Sucipto mengungkapkan, jika surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep ada kejanggalan.
Sebab, laporan yang dilayangkan oleh Ramzi yang menyeret terlapor Romli, dianggap tidak cukup bukti.
“Padahal, bukti yang kita ajukan sudah lengkap dan jelas,” ujarnya saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Sumenep, Senin (20/05/2024).
Lantaran tak terima atas penerbitan SP3 yang dikeluarkan Polres Sumenep, maka Ramzi melalui kuasa hukumnya, Marlaf, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
“Hari ini, sidang perdana. Tetapi, dari polres tidak hadir,” ungkapnya.
Menurut dia, praperadilan ini adalah untuk menguji SP3 yang dikeluarkan Polres Sumenep. Dimana, ia meyakini jika perkara yang ia laporkan sudah memenuhi minimal dua alat bukti.
“Sudah ada bukti rekaman dan video. Saksi yang kami ajukan, juga sudah memberikan keterangan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Marlaf menduga jika dalam keputusan Polres Sumenep mengeluarkan SP3 terdapat kejanggalan.
“Alasannya, karena saksi yang kami ajukan tidak mengetahui secara langsung terhadap kejadian tersebut,” ujarnya.
Marlaf menjelaskan, pihaknya sempat mengajukan saksi lain yang dianggap mengetahui secara langsung atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Kades Romli. Namun, saksi tersebut enggan memberikan keterangan kepada polisi.
“Maka dari itu, penyidik menyimpulkan, bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan. Karena, tidak ada saksi yang mengetahui atau melihat secara langsung,” paparnya.
Padahal, kata dia, status saksi tidak harus mengetahui secara langsung. Hal itu, sesuai dengan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi(MK).
Ia menambahkan, jika diharuskan ada saksi yang melihat langsung, maka pihak polisi bisa meminta kejelasan meskipun harus dengan dipaksa.
“Kalau polisi memang serius, maka kasus ini bisa dituntaskan. Polisi bisa melakukan upaya paksa terhadap saksi untuk memberikan keterangan,” tegas Marlaf.
Menurut dia, saat dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu, Romli sempat mengaku jika rekaman pesan WhatsApp yang beredar adalah suaranya. Anehnya, saat diperiksa oleh polisi, terlapor tidak mengakui atas dugaan tidak pidana pemilu yang dilakukan.
“Sebenarnya, terlapor mau mengakui atau tidak, kasus ini tetap bisa dilanjut. Karena, dua alat bukti kami anggap sudah terpenuhi,” tegasnya.
Ia juga menegaskan, jika alat bukti yang diajukan belum cukup, polisi seharusnya dapat dilakukan pemeriksaan forensik. Bahkan, proses tersebut sangat memungkinkan untuk dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak laporan dilayangkan.
“Sepanjang saya mengawal kasus ini, ada banyak keanehan. Saya menduga, ada permainan dalam proses kasus ini,” ucapnya.
Sementara itu, M. Ramzi sebagai pelapor menambahkan, kasus ini akan terus dikawal. Karena, terlapor Romli sudah sempat mengakui perbuatannya saat diminta keterangan oleh Bawaslu.
“Seharusnya, jika memang tidak cukup bukti, kasus ini dihentikan di bawaslu. Namun, prosesnya sampai berlanjut ke penyidik polres. Hanya, tiba-tiba dikeluarkan SP3,” kata dia.
Ramzi mengatakan, ia hadir dalam sidang praperadilan ini untuk membuktikan jika laporannya sudah cukup bukti. Sayangnya, pihak yang terlibat seperti penyidik kepolisian, kejaksaan, bawaslu, hingga terlapor tidak hadir.
“Ternyata, yang hadir hanya dari kejaksaan. Sedangkan, dari kepolisian tidak hadir,” sebutnya.
Ramzi menegaskan pihaknya akan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas, sebagai berikut pendidikan politik kepada masyarakat.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep Irwan Nugraha, tidak bisa memberikan keterangan secara jelas mengenai diterbitkannya SP3 atas kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat Kades Aeng Panas.
“Maaf, saya sekarang sedang ada acara,” singkatnya. (han).