HeadlineHukum & Kriminal

Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Pasutri

Share Berita:

TULUNGAGUNG, PEWARTAPOS.COM – Setelah melakukan berbagai upaya penyelidikan, akhirnya, Kepolisian resort Tulungagung berhasil mengungkap teka teki kematian Pasutri pemilik kolam renang yang ada di Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. Tri Suharno (55) tewas ditangan temannya sendiri gegara tidak mau membayar kekurangan batu akik yang sudah di belinya.

Pelaku tega membunuh temannya sendiri secara keji lantaran kesal, memiliki banyak hutang dan korban tak merespon saat dimintai pertimbangan untuk mencari solusi.

Edi Glowoh (50) teman korban, Selasa (02/07) malam digelandang unit Satreskrim Polres Tulungagung setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Tri Suharno temanya yang dibunuh pada Sabtu, 30 Juni 2023 di ruangan karaoke Ngantru tempat kediamannya. Senin, 3/07/2023

Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diketahui berprofesi sebagai preman kampung akhirnya digelandang ke Polres Tulungagung guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam keterangan Pers Rilisnya menjelaskan, Pelaku berinisial E Alias Glowoh (50), awalnya menagih hutang terkait pembelian batu akik jenis Widuri senilai 250 juta rupiah. Transaksi itu dilakukan pada Tahun 2021 lalu.

Eko menambahkan, sebelum kejadian pembunuhan pelaku sempat melakukan panggilan telpon dengan maksud menanyakan apakah uang tersebut sudah ada.

“Korban saat itu mengaku tidak punya uang sejumlah itu. Dia merespons dengan candaan mampu membayar dibawah nilai yang diminta” jelasnya

Menurut Eko, jawaban tersebut tampaknya dianggap candaan, sehingga menyinggung perasaan EG (pelaku).

Kemudian, pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu mendatangi rumah korban sekitar pukul, 21.00 wib.

Setibanya di rumah TS (korban) keduanya duduk diteras sambil berbincang-bincang. Selama percakapan tersebut, pelaku mengaku tersinggung dengan ucapan korban.

“Keduanya lalu pindah ke ruang karaoke keluarga dan melanjutkan obrolan hingga pukul 22.30.”tutur Kapolres

Menurut Kapolres, dalam obrolan tersebut membuat Edi Glowoh naik pitam. Sehingga, Edi memukul TS (Korban) di bagian dagu sampai terjatuh. Melihat korban masih bergerak, EG (Tersangka) menghajar TS (korban) dengan pukulan berkali kali hingga korban tewas di tempat.

“Korban masih bergerak, tersangka menghantamnya lagi dan membuatnya terbentur, sehingga korban kehilangan kesadaran,”tutupnya

Dari perlakuan tersangka EG terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara. (dik)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close