Peristiwa

Polresta Banyuwangi Musnahkan 15 Paket Sabu Kasus Restoratif 2023

Share Berita:

BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB) narkoba dalam kasus restoratif justice tahun 2023. Sebanyak 27 kasus dengan 29 orang pengguna yang telah direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Narkoba menjadi fokus tindakan pada Rabu (31/7/2024).

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi, Kompol M. Khairul Hidayat, menyatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di Indonesia, khususnya di Bumi Blambangan.

“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi atas kontribusi mereka dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ujar Kompol M. Khairul Hidayat.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan masyarakat telah membantu Polresta Banyuwangi secara maksimal dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba di wilayah tersebut.

Pemusnahan barang bukti termasuk 15 paket sabu seberat 1,57 gram, alat hisap (bong) 21 buah, pipet kaca 10 buah, alat suntik 4 buah, korek api gas 6 buah, plastik klip 8 buah, sedotan 5 buah, sekrop sedotan 1 buah, dan bekas bungkus rokok 1 buah.

“Pemusnahan ini tidak hanya menyelamatkan generasi muda di Banyuwangi, tetapi juga bertujuan untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan menunjukkan transparansi dalam pelaksanaan hukum,” jelas Kompol M. Khairul Hidayat.

Kasat Narkoba juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba, terutama di Kabupaten Banyuwangi.

“Penyalahgunaan narkoba sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda. Kita harus bersatu untuk memerangi narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan menggunakan alat blender untuk sabu, sementara barang bukti lainnya dimusnahkan melalui pembakaran.

Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Kasipidum Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi, Kasikum, Kasiwas, Kasipropam, dan Kasihumas Polresta Banyuwangi.(kur)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close