Polresta Sidoarjo Gagalkan Pengiriman 22 Pekerja Migran Ilegal
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menggagalkan pengiriman 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Desember 2024 hingga awal Januari 2025.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/1/2025), menjelaskan bahwa kasus ini diungkap sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan arahan pimpinan Polri untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menggunakan modus pengiriman PMI ilegal.
“Pada periode Desember 2024 hingga awal Januari 2025, melalui penyelidikan secara masif kami berhasil menggagalkan penyaluran Pekerja Migran Indonesia yang dilakukan sejumlah orang tanpa badan hukum atau izin secara resmi. Kami melalui Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan enam orang tersangka dan korbannya ada 22 orang,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing.
Kapolresta menerangkan bahwa enam tersangka yakni empat pria asal Surabaya, Sampang, Nusa Tenggara Barat dan Pasuruan yakni MM, AS, JL, RA, EA wanita asal Buduran dan YK wanita asal Krembung mengumpulkan calon PMI atau korban dari wilayah Madura dan Nusa Tenggara Barat.
“Para tersangka mendapatkan calon Pekerja Migran Indonesia atau korban dari wilayah Madura dan NTB, lalu ditampung di tiga lokasi yang berhasil kami ungkap. Antara lain TKP Jalan Raya Sedati terdapat lima korban, serta dua lokasi di wilayah Krembung di Desa Wangkal terdapat tujuh korban dan Desa Tambakrejo sepuluh korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Christian Tobing mengungkapkan bahwa para tersangka berencana mendapatkan keuntungan dengan menerima komisi dari agen tenaga kerja luar negeri. Setiap keberangkatan PMI ilegal dihargai sekitar 2.000 dolar Singapura, setara dengan Rp23 juta hingga Rp25 juta.
Terhadap tersangka yang kini ditahan di Polresta Sidoarjo tersebut, dikenakan ancaman hukuman sesuai Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 15.000.000.000.(zki)