SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Satreskrim Polsek Balongbendo berhasil meringkus Achmad Dzarobby Ramadhani (24), pengguna sekaligus pengedar Narkoba dengan barang bukti 75,85 Gram sabu dari tangan tersangka.
Pemuda berumur 24 tahun warga Dusun Kemangsen, Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo itu mengontrak rumah di Perum Quality Garden, Desa Gamping, Krian Sidoarjo.
Kapolsek Balongbendo, Kompol Hasim As’ari, mengatakan, tersangka diamankan di rumah kontrakannya, Minggu (26/5/2024). Petugas mendapat informasi masyarakat dan tim unit Reskrim berhasil mengamankan sabu total seberat 75,85 Gram yang terbagi dalam beberapa kemasan siap edar.
“Barang haram sabu yang diamankan terdiri dari 1 klip plastik besar berat 40,85 Gram, sebanyak 15 paket yang sudah dilakban masing-masing seberat 1 gram, serta 40 paket dengan berat masing-masing 0,5 gram, total sabu siap edar yang diamankan seberat 75,85 gram,” bebernya saat pers rilis di Mapolsek Balongbendo, Jumat (31/5/2024).
Kemudian, lanjut Hasim, anggota juga berhasil mengamankan 1 timbangan digital, plastik klip bungkus, HP, 1 Korek api dan alat hisap, termasuk 1 unit motor Honda Scoopy hitam nopol W 4867 XB yang digunakan untuk transaksi sabu.
“Barang bukti dan tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Balongbendo untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya sembari menyebutkan bahwa tersangka menjalankan bisnis haram tersebut baru dua bulan ini.
Lebih jauh, Hasim menjelaskan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut merupakan milik MAS XX, salah satu warga binaan di Lapas Madiun yang dikirim kepada tersangka untuk diedarkan dengan cara diletakkan di suatu tempat kemudian foto dan lokasinya dikirim melalui WA sesuai dengan perintah dari Sdr. MAS XX.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan atau pasal 112 ayah ( 2 ) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tandasnya. (zki)