Polsek Gambiran Amankan Pelaku Rudapaksa Siswi SMP di Banyuwangi
BANYUWANGI PEWARTAPOS.COM – Unit Reskrim Polsek Gambiran, Banyuwangi, meringkus GML (24) pria berkelahiran Barito Utara Muara Teweh, Provinsi Kalimantan Tengah, yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban remaja bejat yang saat ini tinggal di Desa/Kecamatan Gambiran tersebut yaitu siswi pelajar kelas IX SMP, berinisial L (14) yang beralamat di Kecamatan Muncar Banyuwangi.
Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat, saat dikonfirmasi pewartapos.com, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B/18/IX/2024/SPKT/Polsek Gambiran/Polresta Banyuwangi/POLDA Jawa Timur, tanggal 28 September 2024.
“Pelapor kasus itu adalah N. CH (48) ayah korban,” terang AKP Badrodin Hidayat, Sabtu (5/10/2024).
Menurut keterangan beberapa saksi, tersangka sebelumnya merupakan mantan pacar korban. Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) tersangka melakukan rudapaksa terhadap korban, hari Selasa, 24 September 2024, sekira jam 05.00 Wib, di dalam rumah pelaku.
Sebelum aksi bejat itu terjadi, awalnya ketika korban sedang berkunjung di rumah temannya, ia bertemu dengan pelaku. Singkat cerita, karena sudah malam akhirnya L tidak pulang kerumahnya, namun bermalam dirumah GML.
Sekira pukul 01.30 Wib, saat korban sedang tidur di salah satu kamar, pelaku yang sebelumnya berada diruang tamu, tiba-tiba masuk ke kamar tempat tidurnya korban dan memeluk dari belakang, sehingga L terbangun.
“Awalnya L sempat menolak saat diajak berhubungan badan oleh GML. Namun dengan bujuk rayu dan tipu muslihatnya serta akan bertanggung jawab, akhirnya tersangka berhasil menyetubuhi korban,” bebernya.
Esok harinya setelah L pulang kerumahnya, pihak orang tuanya mengintrogasi korban karena merasa banyak kejanggalan yang terjadi terhadap anaknya.
“Kemudian berdasarkan dari pengakuan anaknya, selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gambiran, agar di proses lebih lanjut,” urainya.
Setelah melakukan proses penyelidikan dan telah mendapatkan barang bukti (BB) yang cukup, selanjutnya ditingkatkan pada proses penyidikan. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai Tersangka.
BB yang diamankan milik korban adalah 1 buah kaos warna hitam, 1 buah BH warna ungu, 1 buah rok panjang warna hitam. Sedangkan dari tangan pelaku, 1 buah Jaket Jumper warna hitam dan 1 buah celana panjang warna putih.
“Pasal yang diterapkan pada tersangka, Pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang,” pungkas AKP Badrodin Hidayat.(kur)