Uncategorized

PPKM Darurat, Siang Gencar Operasi Yustisi dan Malam Sholawatan

Share Berita:

KRAKSAAN,SKO.COM – Siang menggalakkan operasi yustisi, malam harinya dzikir dan sholawatan. Itulah agenda rutin di wilayah Kabupaten Probolinggo selama masa diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Meskipun Kabupaten Probolinggo termasuk dalam kategori zona orange, namun ikhtiar dhohiriah dan batiniah ini terus ditingkatkan guna menekan angka peningkatan kasus penularan Covid-19 saat ini.

Seakan berbanding lurus dengan angka penularan kasus Covid-19 harian Kabupaten Probolinggo yang mencapai angka puluhan, 34 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) hari ini ditindak tegas oleh petugas operasi yustisi PPKM Darurat, Jum’at (9/7/2021) pagi.

Operasi yang digelar secara gabungan (Pemkab Probolinggo, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan) tersebut dikonsentrasikan pada ruas jalan depan Kelurahan Sidomukti Kecamatan Kraksaan. Para pengguna jalan yang kedapatan tidak mengenakan masker atau mengenakan masker dengan tidak menutup hidung dan mulut, dikenakan sanksi tegas.

“Sebagai efek jera, semua orang yang terjaring operasi yustisi ini akan kita bina dan dikenakan sanksi sosial. Salah satu sanksinya adalah wajib mengikuti swab antigen yang telah kami siapkan,” kata Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto saat memimpin operasi.

Ugas menegaskan jika para pelanggar prokes ini ada yang kedapatan positif hasilnya, maka testing akan ditingkatkan ke tes swab PCR. Jika hasil PCR-nya positif maka yang bersangkutan harus menjalani karantina selama 14 hari dan kontak eratnya akan di trecing.

Untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam menerapkan PPKM Darurat, kedepan tim Gakum Satgas Penanganan Covid-19 bersama Forkompimda akan terus menerus melakukan monitoring sampai tingkat desa. Mengingat masih banyaknya tingkat pelanggaran prokes di wilayah pedesaan,” pungkasnya.( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close