Uncategorized

PPKM Jawa-Bali Diberlakukan Dua Minggu, Evaluasi Setiap Minggu

Share Berita:

JAKARTA,SKO.COM – Pemerintah memutuskan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali akan dilaksanakan selama dua minggu. Hal ini sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang terus membaik.

“Dalam arahan yang diberikan Presiden dalam Rapat Terbatas hari ini diputuskan bahwa dengan melihat perkembangan yang ada maka perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa–Bali. Namun evaluasi tetap dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers mengenai Perkembangan PPKM Terkini, di Jakarta, Senin (20/09/2021) sore.

Menko Luhut memaparkan, perbaikan pandemi di Indonesia antara lain ditunjukkan oleh hasil estimasi dari tim epidemiologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang menyatakan angka reproduksi efektif (Rt) Indonesia berada di bawah satu (<1), yakni sebesar 0,98. Ini merupakan yang pertama kali sejak pandemi.

“Angka ini berarti tiap satu kasus Covid-19 rata-rata menularkan ke 0,9 orang, atau jumlah kasus akan terus berkurang. Angka ini dapat diartikan bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali,” ujarnya.

Selain itu, penurunan kasus Covid-19 juga terus terjadi. Jumlah kasus baru pada 20 September adalah sebanyak 1.932 orang, kasus sembuh 6.799 kasus, kasus meninggal 166 orang, dengan pengetesan mencapai lebih dari 150 ribu kasus.

“Capaian kasus harian juga menunjukkan tren yang bagus, membaik. [Kasus] konfirmasi secara nasional hari ini di bawah 2.000 kasus dan kasus aktif juga sudah kurang dari 60 ribu tepatnya mungkin 57 ribu sekian, dan juga kasus harian turun hingga 98 persen dari titik puncaknya 15 Juli yang lalu,” jelasnya.

Sejalan dengan perbaikan tersebut, ujar Luhut, saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten/kota di Jawa-Bali. yang berada di Level 4.

Lebih lanjut, Menko Marves memaparkan, seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang semakin baik serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan, pemerintah juga kembali melakukan penyesuaian pelonggaran dan pengetatan aktivitas masyarakat.

Beberapa penyesuaian dan juga pengetatan aktivitas masyarakat di Jawa-Bali yang dilakukan, antara lain:

• Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

• Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota Level 3 dan Level 2 namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk dengan kuning.

• Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kota dan kabupaten Level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per minggu.

• Restoran di fasilitas olahraga yang sifatnya outdoor dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

• Perkantoran nonesensial di kabupaten dan kota Level 3 dapat melakukan 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan harus sudah memakai QR PeduliLindungi.

Meskipun penanganan Covid-19 mengalami terus mengalami perbaikan, Menko Marves kembali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan perubahan drastis terhadap pembatasan kegiatan masyarakat.

Menko Luhut juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan tidak bereuforia sehingga lalai dalam menerapkan protokol kesehatan. “Apa yang kita capai hari ini bersama-sama tentunya bukanlah bentuk euforia yang harus dirayakan. Kelengahan sekecil apapun yang kita lakukan, ujungnya akan terjadi peningkatan kasus dalam beberapa minggu ke depan dan yang pastinya [pemerintah] akan melakukan pengetatan-pengetatan kembali,” tegasnya. ( * )


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close