PPPA Tegaskan Kekerasan dan Kejahatan Seksual Rugikan Korban dan Perusahaan
JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Peringatan Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei harus menjadi evaluasi dan refleksi bagi seluruh pihak. Tidak terkecuali bagi buruh perempuan yang rentan menjadi sasaran kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa tindak kejahatan seksual yang menimpa para pekerja utamanya buruh perempuan, tidak hanya merugikan korban semata, namun juga membuat kerugian yang akan dirasakan oleh perusahaan.
“ Bagi korban, mereka menghindari situasi kerja tertentu yang dirasakan tidak nyaman, rasa malu atau tidak percaya diri, keinginan untuk mengundurkan diri, kesehatan mental, hingga performa kerja yang menurun. Sedangkan bagi perusahaan akan ada peningkatan absensi cuti sakit, penurunan motivasi, penurunan produksi, biaya hukum, pergantian pekerja hingga terganggunya citra dan jati diri perusahaan,” ujar Menteri PPPA pada Minggu (01/05/22).
Menteri PPPA menjelaskan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja dapat dilakukan secara horizontal yakni antar rekan kerja; vertikal yakni atasan kepada bawahan, oleh senior yang secara hirarki memiliki power; serta oleh pihak ketiga yang dilakukan oleh klien, pelanggan, pasien, vendor, mitra, investor, penumpang, narasumber dan lain-lain.
“Ada beberapa faktor yang mempengaruhi fenomena gunung es dalam pelecehan dan kekerasan di dunia kerja diantaranya adanya relasi kekuasaan yang beragam, ketiadaan pengaturan yang jelas, mekanisme penanganan yang tidak tersedia, kondisi kerja yang buruk dan budaya yang menyalahkan korban,” ungkap Menteri PPPA.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), berupaya mendukung upaya Kementerian Tenaga Kerja untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 190. Menteri PPPA menambahkan sektor swasta juga perlu terus mendorong pengembangan praktik baik yang telah dilakukan untuk pengurangan segala bentuk kekerasan dan pelecehan dalam ruang kerja.
“Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi kekerasan dan pelecehan di dunia kerja diantaranya melalui pencegahan dan perlindungan, penanganan dan pengawasan, penegakan hukum dan pemulihan, serta penyusunan panduan dan pelatihan,” tambah Menteri PPPA
Pemerintah Indonesia telah mengadopsi Konvensi ILO No. 190 tentang penghapusan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja ke dalam peraturan-peraturan terkait. Salah satu tujuannya adalah untuk menjamin perlindungan bagi seluruh orang yang bekerja tanpa memandang status kontrak kerja mereka.
“Kami percaya bahwa upaya untuk mencegah dan menangani kekerasan dan pelecehan di dunia kerja memerlukan sinergi dari pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja serta peran Serikat Pekerja. Oleh karena itu kami mengajak semua pihak untuk bersinergi dan berkolaborasi bersama-sama untuk menciptakan ruang aman bagi perempuan di tempat kerja,” tandas Menteri PPPA.(iz)