Ekonomi

Pra Koperasai UKM Mandiri Desa Jatiarjo, Sukses RAT di Masa Pandemi

Share Berita:

PASURUAN, SKO.COM- Dalam rangka meningkatkan kearifan koperasi, Pra Koperasai Usaha Karya Mandiri (UKM) Desa Jatiarjo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Salah satunya dengan mewujudkan koperasi tersebut wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban bagi pengurus dan pengawas koperasi dan dilaporkan pada saat RAT ini.

RAT tahun ini merupakan rapat anggota tahunan yang berbeda dari tahun sebelumnya, karena dilaksanakan pada situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda di seluruh dunia. Rapat kali ini dilaksanakan secara tatap muka dan tetap menerapkan protokol Kesehatan yang diikuti oleh 71 orang anggota, pada Sabtu (04/04/2021).

Kepala Desa Jatiarjo, Dardiri SE,MM turut hadir dalam acara serta memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pra Koperasai Usaha Karya Mandiri yang telah melaksanakan RAT dengan tepat waktu,”jelasnya.

“Menurut Rufiantono,S.Pd Ketua Pra Koperasai Usaha Karya Mandiri mengatakan bahwa pelaksanaan RAT wajib kita dilaksanakan, dan RAT ini kita gabung pada tahun buku 2019 -2000,dengan ketentuan sistem pendelegasian/perwakilan dari anggota dengan mengacu jumlah kehadiran 50%+1 dengan bentuk syahnya hasil keputusan RAT,” terang Rufi saat didampingi Usman pengawas Koperasai Usaha Karya Mandiri .

Semenatara Hamzah Pujiono,S.Ag,.SE Sekretaris Koperasai Usaha Karya Mandiri menambahkan Kenapa kita melaksanakan RAT sebagai tanggung jawab pengurus dan pengawas untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban usaha atau kegiatan yang telah dijalankan disamping penyampaian rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi untuk tahun berikutnya,” pungkas Hamzah.

Dalam rangka meningkatkan kearifan koperasi, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan melaksanakan pembinaan terhadap koperasi-koperasi yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Pembinaan kepada koperasi salah satunya dengan mewujudkan koperasi tersebut wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan membuat Laporan Pertanggungjawaban bagi pengurus dan pengawas koperasi dan dilaporkan pada saat RAT ,” Tutur Ir.H.Triono Isdijanto Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Pasuruan (zah).


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close