Praja Gelar Audiensi, Tuntut Pemkab Cabut Izin Mr. Ball, Lotus, dan JBL
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Sejumlah pemuda yang tergabung dalam Pemuda Arya Wiraraja (Praja) menggelar audiensi jilid V ke Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Kedatangan mereka bertujuan menuntut Pemkab Sumenep untuk segera mencabut izin operasional Mr. Ball, Lotus, dan JBL, lantaran ketiga tempat tersebut diduga telah menjual minuman keras (miras), yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumenep Nomor 3 tahun 2002 tentang ketertiban umum.
“Tetap pada komitmen awal yang mana harus tutup Mr. Ball, Lotus, dan JBL itu, karena sudah bukan sekali tapi sudah berkali-kali melakukan transaksi miras dan ini sudah tidak bisa di tolerir,” ungkap Hendra Lesmana, Koordinator audiensi Praja, Sabtu (15/06/2024).
Hendra menilai Pemkab Sumenep seperti kehilangan otoritas di wilayahnya sendiri dan seolah-olah kebingungan dengan persoalan ini hingga menyalahkan perda dengan beralibi tidak tegas terkait pelarangan miras di Sumenep.
“Mereka hanya mengatakan akan menyampaikan aspirasi kami ke Bupati dengan komitmen juga ingin menutup Mr. Ball, Lotus, dan JBL yang mana sudah jelas mengkomersialkan miras, tapi nyatanya belum ada progres sejak pertama kami kawal,” tegasnya. “Kami juga sangat kecewa karena bukan Bupati sendiri yang menemui kami,” tambahnya.
Hendra menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gerakan yang lebih masif secara audiensi hingga demonstrasi. “Kalau masih belum ditanggapi dengan serius atau tidak ada progres oleh Pemerintah ke depannya, maka kami akan mengawal secara litigasi,” tegas aktivis yang juga aktif sebagai ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Madura itu.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Abd. Rahman Riadi, menjelaskan bahwa pihaknya satu pendapat dengan Praja. Namun, untuk pencabutan izin harus melalui proses yang cukup panjang.
“Saya sepakat apa yang disampaikan adik-adik tadi, kalau memang ini Kabupaten Sumenep mau dijadikan kota religi, perdanya juga harus diperkuat dulu, langsung dilarang miras itu,” katanya. “Karena perda ini sudah tidak sesuai dengan regulasi di atasnya yang sudah banyak perubahan,” lanjutnya.
Lebih lanjut Rahman menjelaskan, untuk pencabutan izin usaha harus melalui proses pengadilan hingga putusan, kemudian baru diajukan ke Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). “Harus ada putusan pengadilan yang inkracht, itu baru bisa diusulkan, bukan kita yang mencabut. Dari salinan putusan itu sampaikan ke BKPM,” tutupnya. (han)