Uncategorized

Presiden Gelontorkan 1.3 Triliun Untuk Pengelolaan Limbah Medis Covid-19

Share Berita:

JAKARTA, SKO.COM – Pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19 menjadi perhatian Presiden Jokowi bersama para jajarannya secara sistematis. Presiden meminta agar dana yang tersedia diintensifkan untuk membuat sarana pengolahan limbah medis yang jumlahnya meningkat selama pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dalam keterangan pers secara virtual usai mengikuti rapat terbatas tentang pengelolaan limbah B3 medis Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo melalui konferensi video pada Rabu, (28/07/21).

“Dana yang diproyeksikan untuk diolah dalam hal ini sebesar Rp1,3 triliun, yang diminta Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana insinerator dan sebagainya,” ujar Menteri LHK.

Menteri LHK menjabarkan bahwa limbah medis Covid-19 hingga 27 Juli 2021 telah mencapai total 18.460 ton, yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, rumah sakit darurat, wisma tempat isolasi dan karantina mandiri, uji deteksi, maupun vaksinasi. Limbah medis tersebut terdiri atas infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, APD, pakaian medis, sarung tangan, alat PCR Antigen, hingga alkohol pembersih swab.

Menurut Menteri LHK, data jumlah limbah tersebut belum menggambarkan jumlah limbah medis B3 yang sesungguhnya.

Perkiraan asosiasi rumah sakit, limbah medis mencapai 383 ton per hari. Adapun kapasitas fasilitas pengolah limbah B3 medis itu sebesar 493 ton per hari. Meskipun di atas kertas mencukupi, tetapi sebaran tempat pengolah limbah tersebut terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Menteri LHK mencatat, peningkatan terjadi di beberapa provinsi. Di Jawa Barat, dalam rentang waktu tersebut limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton menjadi 836,975 ton. Di Jawa Tengah, dari 122,82 ton meningkat menjadi 502,401 ton. Di Jawa Timur, dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton. Di Banten, dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton. Sementara di DKI Jakarta, dari 7.496,56 ton menjadi 10.939,053 ton.

“Harapannya, pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangannya, sarana-sarananya,” pungkas Siti Nurbaya.

Menteri LHK juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bersurat kepada pemerintah daerah yang isinya menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Jika hal itu terjadi, lanjut Menteri LHK, maka pemerintah daerah bisa mendapat sanksi.


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close