JAKARTA, PEWARTAPOS.COM – Presiden Joko Widodo mengingatkan pentingnya kewajiban berzakat bagi setiap umat Islam sebagai wujud rasa syukur atas segala nikmat yang diberikan Allah SWT.
“Dengan berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan, menafkahkan sebagian harta kita untuk diberikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan,” ujar Presiden saat menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Presiden juga menyebut, pemerintah terus berusaha untuk mengurangi angka kemiskinan di Tanah Air. Oleh karena itu, Presiden mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menunaikan kewajiban berzakat melalui amil zakat resmi agar turut berpartisipasi dalam usaha pemerintah mengurangi angka kemiskinan.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Presiden menegaskan bahwa arahan untuk tidak mengadakan buka puasa bersama hanya ditujukan bagi para pejabat di internal pemerintahan dan tidak berlaku untuk masyarakat umum.
“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, para menteri dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi bukan untuk masyarakat umum,” tegasnya dalam keterangan yang dikeluarkan di Istana Merdeka Jakarta, Senin (27/3/2023).
Presiden juga menjelaskan, arahan tersebut dikeluarkan pemerintah karena banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan para pejabat pemerintah saat ini. Oleh karena itu, ia meminta jajaran pemerintah untuk mengedepankan semangat kesederhanaan dalam menyambut Bulan Ramadan 1444 H.
“Saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” ungkap Presiden.
Presiden turut menginstruksikan jajaran pemerintah untuk mengalihkan anggaran buka puasa bersama kepada kegiatan yang lebih bermanfaat. Mulai dari pemberian santunan kepada fakir miskin, yatim piatu, hingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi masyarakat,” ucapnya. (BPMI Setpres)