Proses Verifikasi IG untuk Kopi Robusta Banyuwangi oleh Kemenkumham
BANYUWANGI, PEWARTAPOS.COM – Kopi jenis Robusta di Banyuwangi sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Tim Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Proses verifikasi dilakukan agar kopi tersebut mendapatkan status Indikasi Geografis (IG), pada Selasa (30/7/2024).
Indikasi Geografis (IG) berfungsi untuk melindungi identitas kopi dari suatu daerah dan memastikan bahwa kopi tersebut benar-benar berasal dari daerah yang berhak menggunakan nama terkait.
Langkah ini diambil setelah Pemkab Banyuwangi mendaftarkan kopi Robusta Banyuwangi untuk mendapatkan sertifikat Indikasi Geografis dari Kemenkumham.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Ahli Indikasi Geografis dari Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Djoko Soemarno, melakukan verifikasi lapangan ke Banyuwangi untuk menguji Indikasi Geografis kopi robusta.
“Semua dokumen yang dikirimkan untuk pendaftaran IG telah memenuhi persyaratan. Hari ini tim datang ke Banyuwangi untuk melakukan verifikasi lapangan,” kata Djoko Soemarno saat bersama Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Selasa (30/7/2024).
Menurut Djoko, mendapatkan sertifikat IG dapat meningkatkan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan.
“Hal ini dapat memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk tersebut benar-benar memiliki kualitas dan ciri khas yang spesifik, sehingga bisa meningkatkan nilai jual,” tegasnya.
Senada dengan itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan bahwa pendaftaran sertifikat IG kopi robusta Banyuwangi merupakan upaya untuk memberikan perlindungan hukum bagi produsen kopi.
“Menurut kami, ini bukan hanya sebagai proteksi bagi produsen kopi tetapi juga meningkatkan nilai tambah kopi di pasaran. Selain itu, kopi itu sendiri juga telah menjadi bagian dari budaya Banyuwangi,” ujar Ipuk Fiestiandani. (Kur)