Peristiwa

Protes Putusan Hakim, Warga Sidoarjo Turun ke Jalan Tolak Bebasnya Gregos Ronald Tannur

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Warga Sidoarjo merasa kecewa terkait keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (GRT). Belasan warga Sidoarjo akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (29/7).

Dari pantauan di lapangan, belasan warga Sidoarjo yang mayoritas emak-emak berkumpul di timur Alun-alun Sidoarjo sebelum berangkat demo. Sembari menunggu warga yang lain, mereka membentangkan kain putih bertuliskan ‘berduka atas matinya keadilan di SBY’.

Muhammad Sobur, selaku koordinator lapangan aksi, mengatakan bahwa mereka akan menyampaikan aspirasi terkait putusan bebas terhadap GRT oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, yang dinilai kontroversial.

“Penegakan keadilan di Surabaya ini sudah mati, karena atas putusan bebas terhadap GRT yang kita anggap sangat janggal dan tidak rasional,” jelas Sobur.

Ia menilai keputusan majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pengadilan, rekonstruksi perkara, dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di mana GRT mengakui telah memukul dan melindas korban.

“Termasuk divisum, kami baca di dakwaannya itu, bahwa ada sebagian tulang yang patah, dan ada bekas lindasan ban,” lanjutnya.

Meskipun Pasal 338 KUHP tidak terbukti, Sobur berpendapat bahwa terdakwa dapat diputus dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.

“Karena pasal tersebut sudah terdapat di dakwaan. Kalau Pasal 338 ini tidak terbukti, seharusnya dengan Pasal 359 itu sudah terbukti,” tegasnya.

Lebih jauh, Sobur menjelaskan bahwa dua alat bukti berupa surat dan pengakuan dari terdakwa sudah cukup untuk menyeret terdakwa. Namun, dua alat bukti tersebut tidak digunakan oleh majelis hakim dalam membuat keputusan.

“Dan tetapi kenapa kok divonis bebas? Itu kan sudah tidak masuk akal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menemui ketua PN Surabaya untuk menyampaikan aspirasi mereka. Jika diizinkan, mereka juga ingin bertemu dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik.

“Para peserta aksi dari masyarakat Sidoarjo dan Surabaya adalah bentuk solidaritas dan kesadaran, karena kami merasa keadilan di Surabaya sudah mati,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Kuasa Hukum Dini, Dimas Yemahura Al Farauq, mengecam keras putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa. Putusan tersebut telah membuatnya kecewa dan mencederai keadilan di Indonesia.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan tiga majelis hakim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan, investigasi, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran lainnya.

Pihaknya juga mempertimbangkan dan mempersiapkan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan majelis hakim tersebut. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close