HeadlineWisata

Provinsi Jatim Miliki 32 Pengelola Arung Jeram, Perlu Sosialisasi Perizinan Berbasis Resiko

Share Berita:

KOTA MALANG, PEWARTAPOS.COM- Berdasarkan data sementara yang diperoleh dari Kabupaten dan Kota se Jatim, saat ini terdapat 32 pengelola arung jeram di 11 Kabupaten dan Kota di Jatim.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jatim, Evy Afianasari, S.T, M.M.A mengemukakan hal itu dalam amanat yang disampaikan Kabid Destinasi Pariwisata, Dra. Susiati, MM pada Rakor Data “Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” di The Aliante Hotel & Convention Center Kota Malang selama dua hari pada Selasa dan Rabu (22 – 23 Oktober) 2024

32 pengelola arung jeram tersebut terdiri Kab. Kediri (1 Pengelola), Kab. Malang (10 Pengelola), Kab. Jember (1 Pengelola), Kota Batu (3 Pengelola), Kab. Blitar (1 Pengelola), Kab. Pasuruan (1 Pengelola), Kab. Madiun (4 Pengelola), Kab. Probolinggo (4 Pengelola), Kab. Trenggalek (2 Pengelola), Kab. Mojokerto (2 Pengelola), Kab. Banyuwangi (4 Pengelola).

Untuk meningkatkan wawasan, pengetahuan, motivasi dan kemampuan para pengelola daya tarik wisata khususnya arung jeram di daerah dalam melakukan pengelolaan yang berkualitas menuju terwujudnya daya tarik wisata berdaya saing dan berkelanjutan maka diadakan Rakor Data “Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko”.

“Selain itu untuk meningkatkan pemahaman pengelola daya tarik wisata khusunya arung jeram tentang persyaratan perizinan berusaha serta kewajiban perizinan berusaha sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku,” ujar Susiati.

Sosialisasi diikuti 60 orang dari unsur Dinas Pariwisata dan pengelola daya tarik wisata khususnya arung jeram se Jawa Timur.

Adapun materi dan narasumber dalam kegiatan ini, meliputi : Materi I : Standar Kegiatan Usaha Pada Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko Sektor Pariwisata (Kemenparekraf RI).

Materi II : Persyaratan Perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) (Dinas Lingkungan Hidup Prov. Jatim)

Materi III : Persyaratan Perizinan Pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (Das)
(Dinas PU SDA Prov. Jatim). Mmateri IV : Perizinan Berusaha Melalui Online Single Submission – OSS (DPMPTSP Prov. Jatim) dan Materi V : Potensi Wisata Minat Khusus Arung Jeram di Jawa Timur (Federasi Arung Jeram Indonesia – FAJI Jatim)

Menurut Kadisbudpar Jatim, salah satu kegiatan wisata di alam yang cukup populer saat ini yaitu arung jeram yang termasuk dalam aktivitas olahraga ekstrem yang cukup digemari dan dipercaya memiliki banyak manfaat seperti baik untuk jantung, menghilangkan stres dan melepaskan adrenalin.

“Kebijakan pengelolaan daya tarik wisata menjadi sangat penting mengingat potensi pariwisata Jawa Timur yang besar, pengetahuan dalam mengelola daya tarik wisata khususnya arung jeram serta persyaratan perizinan berusaha dan kewajiban perizinan berusaha sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku masih sangat minim,” ujarnya.
Maraknya pengawasan yang dilakukan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal ini Polda Jatim terkait perizinan khususnya arung jeram dan tubing yang mnerupakan wisata minat khusus yang berisiko tinggi.

Serta merujuk pada Keputusan Kementerian Tenaga Kerja RI No. 60 Tahun 2024. (Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori kesenian, hiburan dan rekreasi lainnya sub golongan wisata tirta bidang arung jeram).

Dimana pelaku wisata arung jeram dituntut menjamin keamanan dan keselamatan yang tinggi bagi wisatawan yang mengikutinya. oleh karenanya wisatawan sangat penting memperhatikan dan pilah pilih operatror wisata arung jeram yang akan dituju.

“Berkenaan dengan hal tersebut Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur hari ini menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam hal perizinan arung jeram,” kata Kadisbudpar Jatim Evy Afianasari. (leh)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close