HeadlineOlahraga

Raih Juara Umum Gantole Jatim Belum Puas

PON XXI/2024 Aceh-Sumatera Utara

Share Berita:

BENER MERIAH, PEWARTAPOS.COM – Tim Gantole Jawa Timur (Jatim) sudah dipastikan sebagai juara umum Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumut, dengan perolehan 4 medali emas, 2 perak dan 1 perunggu. Kendati demikian, anak-anak asuhan Sugeng Yanu Santoso itu belum merasa puas dan bertekad menambah medali emas di nomor-nomor yang masih akan dipertandingkan.

Pada lomba yang digelar di Bandara Rembele, peluang Jatim menambah medali emas masih terbuka lebar melalui Teguh Wibowo yang turun di nomor duration dan sudah mampu terbang selama 7 menit. Sedangkan catatan lawan-lawannya masih jauh dibawahnya.

“Kami masih berpeluang menambah emas dari Teguh Wibowo, namun lomba ditunda karena cuaca buruk,” kata Sugeng Yanu Santoso, Selasa (17/9/2024).

Empat medali emas Tim Gantole Jatim disumbangkan Ariiq Sufyan Gantha Nreswara yang meraih dua medali emas di nomor Ketepatan Mendarat Perorangan Kelas B dan Lintas Alam Jarak Terbatas Perorangan Kelas B.

Dua medali emas lainnya diraih Abdul Mustopa-Muhammad Abdul Muhid di nomor Lintas Alam Jarak Terbatas Beregu Kelas A, dan Abdul Mustopa di Lintas Alam Perorangan Kelas A.

Sugeng menyatakan, prestasi atlet Jatim pada PON XXI/2024 Aceh-Sumut sangat luar biasa sebab beberapa kali PON hanya mendapat 1 emas. “Alhamdulillah performa atlet kami sangat bagus di PON tahun ini. Fisik dan teknik bagus sekali, sehingga bisa meraih lebih dari satu emas,” katanya.

Para atlet sudah berlatih keras sebelum berangkat PON XXI. Mereka sudah berlatih mulai awal 2023 di Jember. “Walau Puslatda di mulai pertengahan 2024, namun para atlet sudah berlatih mulai awal Tahun 2023,” katanya.

Di PON XXI, prestasi Ariiq Sufyan Gantha Nreswara cukup bagus karena berhasil meraih 2 emas dan 1 perak. “Ini adalah penampilan PON pertama bagi Ariiq dan ia masih berusia muda,” katanya. (ful)

sumber: Bidang Media dan Humas KONI Jatim


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close