Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar Tentang Jawaban Bupati Terhadap PU Fraksi
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Blitar terhadap Pandangan Umum (PU) Fraksi Atas Ranperda Perubahan APBD 2024 di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Selasa (20/08/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, rapat paripurna kali ini merupakan tahap lanjutan paripurna sebelumnya yakni, pada 19 Agustus 2024, diketahui Bupati telah menyampaikan penjelasan terhadap Nota Keuangan tentang Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Blitar 2024 dan pada malam harinya Fraksi-fraksi telah menyampaikan pandangan umumnya.
“Sesuai aturan dan peraturan yang tertuang pada Pasal 205 ayat (1) huruf a butir 4 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar, maka tahap berikutnya adalah jawaban Eksekutif dalam hal ini Bupati Blitar,” katanya.
Suwito menambahkan, Bupati Blitar, Rini Syarifah saat ini telah menyampaikan jawabannya terkait tanggapan terhadap Pandum Fraksi atas Ranperda Perubahan APBD 2024.
Sementara semua Fraksi DPRD Kabupaten Blitar atas seluruh pandangan terhadap berbagai substansi yang tertuang dalam RANPERDA tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tinggal finalnya.
“Semua pandangan yang telah disampaikan oleh seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Blitar tentunya merupakan masukan yang sangat berharga, dan akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.” pungkasnya (adv/dik).