Parlemen

Rapat Paripurna DPRD Sumenep Bahas Empat Raperda

Share Berita:

SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar rapat paripurna di Gedung DPRD setempat.

Agenda rapat paripurna tersebut yakni penyampaian nota penjelasan tentang empat Raperda yang diusulkan oleh Eksikutif maupun Legislatif.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, rapat paripurna sebagai penentu dimulainya pembahasan 1 Raperda usulan eksekutif dan 3 Raperda prakarsa DPRD.

“Setiap rancangan Perda baik yang diusulkan oleh kepala daerah maupun DPRD, harus didahului dengan penjelasan dari pihak pengusul. Ini merupakan tahapan pertama dari pembicaraan tingkat satu dari pembahasan setiap rancangan Perda,” ungkapnya, Selasa (3/10/2023).

Dirinya mengatakan bahwa, empat Raperda yang akan dibahas oleh Pansus tersebut diharapkan bisa selesai tepat waktu.

Mengingat, padatnya agenda kegiatan yang harus dirampungkan, seperti pembahasan rancangan Perda tentang APBD tahun anggaran 2024.

“Dari tahapan penyampaian penjelasan terhadap rancangan Perda ini, kami harapkan dapat dipergunakan oleh pihak pengusul, untuk memaparkan beberapa hal pokok terkait muatan materi rancangan Perda yang dapat disertai dengan penjelasan mengenai pertimbangan filosofis, pertimbangan normatif dan sosiologis. Sehingga pembahasannya berjalan lancar dan selesai tepat waktu,” tuturnya.

Adapun tiga Raperda yang merupakan prakarsa DPRD Sumenep yakni, Rancangan Perda Reforma Agraria, Rancangan Perda Pengelolaan Pasar Rakyat serta Rancangan Perda tentang Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan Bagi Usaha Tambak Udang.

Sementara, satu Raperda usulan Eksikutif yakni Rancangan Perda tentang perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033.

Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah menjelaskan, usulan Raperda perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep tahun 2013-2033 dilakukan, karena penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah, yang tujuannya adalah terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

Selain itu, terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia, serta terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.

“Tujuan penataan ruang, pada dasarnya adalah melakukan penataan ruang dengan mengintegrasikan sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia, sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan. Secara implisit tujuan penataan ruang adalah mengatur pemanfaatan ruang agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tutupnya. (han)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close