Raperda Hak Inisiatif DPRD dan Penyertaan Modal Ditetapkan Menjadi Perda Kabupaten Jombang
JOMBANG, PEWARTAPOS.COM – Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Pj Bupati Jombang atas Rancangan Peraturan Daerah Hak Inisiatif DPRD Kabupaten Jombang tahun 2023 dan Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi – Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal dipimpin Ketua DPRD Mas’ud Zuremi.
Hadir yakni Pj Bupati Jombang, Wakil Ketua dan Anggota DPRD, Ketua PN, Perwakilan Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Direktur RSUD Jombang dan Ploso, Direktur Perumdam, Kabag dan Camat. Bertempat di ruang paripurna gedung DPRD Jombang, Senin (27/11/2023)
Pj Bupati Jombang Sugiat menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada DPRD Jombang yang telah menyampaikan jawaban terhadap pemandangan umum Bupati Jombang dalam rangka proses pembahasan Raperda hak inisiatif DPRD. Dengan penetapan Rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan kemiskinan kedepannya benar-benar dapat mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi politik dan sosial yang memungkinkan warga miskin dapat memperoleh kesempatan seluas-luasnya dalam pemenuhan hak-hak dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan. Serta mendorong percepatan penanggulangan kemiskinan termasuk penghapusan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Jombang.
Yang kedua, dengan penetapan Raperda tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi dapat menarik investor untuk melakukan investasi di Kabupaten Jombang. Untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Jombang.
“Saya instruksikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang untuk segera mengaplikasikan Perda Kabupaten Jombang tentang pemberian insentif dan kemudahan investasi serta diundangkan termasuk menyusun peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari Perda. Saya sepakat dan setuju Raperda tersebut menjadi peraturan daerah penanggulangan kemiskinan pemberian insentif dan kemudahan investasi,” terang Sugiat.
Sementara itu, Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi menyampaikan Raperda Kabupaten Jombang tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada PT BPR Bank Jombang Perseroda dan penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah aneka usaha seger. DPRD berharap semoga raperda ini menjadi sarana pengabdiannya selaku stakeholder Pemerintah Kabupaten Jombang.
“Pengesahan Perda kedepan kualitas manajemen pengelolaan PT BPR Bank Jombang harus ditingkatkan karena masih ditemukan adanya kelemahan pada manajemen pengelolaan. Kami mengajak kepada stakeholder untuk berkomitmen bersama melakukan yang terbaik dalam pengelolaan PT BPR Jombang dengan tujuan agar tertib dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang efisien, ekonomi efektif, transparan dan bertanggung jawab. Dengan memperhatikan asas keadilan kepatutan dan sebesar-besarnya bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Jombang,” jelasnya.
Dengan adanya Perda penyertaan modal pemerintah daerah kepada perumda aneka usaha seger merupakan salah satu lembaga yang strategis untuk berperan aktif dalam pembangunan di daerah. DPRD berharap kedepannya dapat memberikan kontribusi yang lebih riil terhadap pendapatan asli daerah dan semoga tidak dibutuhkan dengan persoalan lain dan bisa menyajikan hasil audit dari lembaga auditor independen terkait kinerja.
“Untuk itu, kinerja perusahaan dapat diperbaiki sebelum mendapatkan penyertaan modal dasar dan sebagainya. Pandangan akhir semua fraksi DPRD sudah disampaikan sehingga DPRD menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Jombang untuk disahkan sebagai Perda Kabupaten Jombang,” tukas Mas’ud. (nik)