Ratusan Jurnalis Blitar Minta Bupati Jangan Ada Pembatasan Peliputan Terhadap Wartawan
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Persatuan Jurnalis Blitar Raya mengelar aksi Keprihatinan tuntut Bupati agar terbuka terhadap peliputan wartawan. Kegiatan aksi berlangsung di depan Pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro Kota Blitar, Jumat 25/08/2023
Hadir dalam aksi tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Serta gabungan wartawan yang ada di wilayah penugasan kota dan Kabupaten Blitar.
Diketahui, aksi ini dilakukan lantaran penyelenggaraan protokoler Bupati Blitar selalu atau dengan sengaja melakukan pembatasan peliputan terhadap wartawan. Bahkan, menghalang halangi tugas jurnalis saat melakukan peliputan terhadapnya.
Ketua PWI Blitar Irfan Anshori sekaligus korlap aksi demo mengatakan, Bupati Blitar Rini Syarifah telah membiarkan terselenggaranya protokoler yang menghambat atau pun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas.
“Hari ini kami menyampaikan aspirasi terkait dengan beberapa perlakuan yang dilakukan oleh instrumen protokoler Bupati Blitar terhadap teman-teman media. Jadi pada Intinya sempat ada penghalang halangan dan membatasi jurnalis untuk meliput,” katanya
Irfan menambahkan, Bupati Blitar seolah lupa menduduki poisisi sebagai pejabat publik, kepala daerah, penanggungjawab anggaran pemerintah daerah, harusnya beliau berkewajiban untuk menjelaskan tentang kebijakan- kebijakan yang diambil sebagai implementasi.
“Terkadang kita bingung karena pertanyaan-pertanyaan teman temam media selalu dipatahkan oleh bagian protokoler Bupati dengan alasan kegiatan ini bukan ranahnya sehingga kami tidak bisa melakukan pertanyaan seperti yang kita pahami dalam kegiatannya,” tambahnya.
Dijelaskan Irfan, sebagai kepala daerah bupati blitar seharusnya membuka lebar pintu komunikasi dengan publik terkait dinamika sosial yang terjadi di wilayah Kabupaten Blitar.
“Seharusnya Pemkab lebih bijak, karena kami bertugas di lindungi oleh undang undang No 40 tahun 1999 tentang pers dan kami berharap ini bisa menjadi evaluasi Pemkab Blitar,” jelasnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Blitar Herman Widodo mengatakan, sebenarnya dirinya juga sangat memahami terkait undang undang pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers.
“Sebenarnya kami tidak pernah menghalang halangi tentang kebebasan pers dan untuk masukan hari ini tentunya kami akan salurkan masukan bapak, Ibu kepada pimpinan dan saya yakin pimpinan juga tidak ada maksud untuk menghalang halangi tugas atau kinerja wartawan,”pungkasnya
Herman berharap, semoga kedepan hubungan antara media dengan pemerintah Kabupaten Blitar bisa lebih baik lagi. Dan media bisa menjadi konsumsi publik yang lebih baik sehingga dapat mengedukasi masyarakat untuk lebih baik.(dik)