Razia Rokok Ilegal, Satpol PP Kab Blitar Berhasil Menyita Sebanyak 13.092 Batang
BLITAR, PEWARTAPOS.COM – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Blitar bersama tim gabungan dari Bea Cukai pratama Blitar melakukan razia rokok ilegal dibeberapa titik wilayah Blitar Barat. Seperti, Sanankulon, Srengat, Udanawu, dan Wonodadi, Selasa, 16/07/2024.
Plt.Kasatpol-PP dan Damkar Kab.Blitar, Tunggul Adi Wibowo ,S.STP.,MM mengatakan, selain melakukan razia kepada pedagang klontong juga memberikan edukasi kepada pedagang sekaligus kepada masyarakat, agar para pedagang dan masyarakat pada umumnya tidak mencoba-coba untuk menawarkan atau menjual rokok yang tidak dilekati pita cukai yang resmi.
Bagi pedagang/masyarakat yang kedapatan menjual rokok ilegal selain disita rokoknya juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
“Jadi siapa saja yang menawarkan atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang harus dibayar,”katanya.
Tunggul menambahkan, jika hari ini tim gabungan tidak menemukan adanya rokok ilegal beredar di area razia. Namun pihaknya tetap memberikan sosialisasi kepada pemilik warung tentang pentingnya menjual produk-produk rokok yang legal dan aman bagi konsumen. Disisi lain, petugas juga mengingatkan para pemilik warung apabila kedapatan menjual rokok ilegal maka harus siap menerima konsekuensinya.
Masih kata Dia, Satpol-PP dan Bea Cukai Blitar telah menyiapkan stiker yang bertuliskan larangan menjual rokok ilegal dengan mencantumkan sanksi pidananya, dan dilekatkan atau ditempelkan di depan toko dengan harapan agar selain pemilik toko selalu ingat bahwa menjual rokok ilegal adalah pelanggaran hukum, juga harus berani menolak bila didatangi seseorang yang mengatasnamakan agen-agen rokok dengan menawari rokok ilegal yang tanpa dilekati pita cukai alias rokok polos dengan menunjukkan stiker yang telah ditempelkan di dekat etalase atau pintu yang mudah dilihat oleh setiap orang.
“Kegiatan operasi gabungan tersebut Satpol PP dan Tim Gabungan Bea Cukai Pratama Blitar telah menyita sebanyak, 13.092 (tiga belas ribu sembilan puluh dua) batang rokok ilegal dengan total nilai barang Rp.18.077.160,- (delapan belas juta tujuh puluh tujuh ribu seratus enam puluh rupiah), adapun kerugian negara yang diselamatkan sejumlah Rp.12.729.000 (dua belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu rupiah),”imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan operasi gabungan tersebut petugas dilapangan juga menyampaikan himbauan kepada para pemilik toko dan termasuk warga masyarakat yang kebetulan saat itu berbelanja, agar segera melaporkan kepada petugas Bea Cukai Blitar atau Satpol-PP dan Damkar Kab.Blitar, bila mengetahui ada peredaran rokok ilegal di sekitar rumah tinggalnya, ataupun ditempat lain.(adv/dik).