Rekrutmen KPPS Segera Dibuka, Ini Syarat Beserta Besaran Honornya
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan keputusan KPU No 1669 tahun 2023, jadwal pendaftaran tenaga KPPS akan dibuka mulai tanggal 11-20 Desember 2023.
Menurut Komisioner KPU Sumenep Rafiqi, rekrutmen tenaga ad-hoc tersebut terbuka untuk umum asal memenuhi beberapa syarat, diantaranya;
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Tak hanya itu, Rafiqi juga menjelaskan bahwa, terdapat penambahan honor bagi para petugas KPPS Pemilu 2024 dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.
Menurut dia, untuk honor KPPS tahun ini sebesar Rp 1,1 juta, sementara pada Pemilu tahun 2019 hanya sebesar Rp 500 ribu.
“Kalau gaji ketua KPPS-nya lebih besar, yaitu Rp 1,2 juta, lebih besar Rp 100 ribu daripada anggota,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa, saat ini pihaknya membutuhkan sebanyak 27,041 tenaga KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang.
“Dari hasil perhitungan jumlah TPS se-Kabupaten Sumenep, kami membutuhkan setidaknya sekitar 27.041 petugas KPPS,” tandasnya.
Sementara, bagi masyarakat yang ingin mendaftar, bisa langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa masing-masing. (han)