Hukum & Kriminal

Rencana Tawuran Antar Gangster, Satreskrim Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus

Share Berita:

SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Sejumlah anggota Gangster yakni Bagus Fajar Dwi, 18, Irfan Fauzi, 19, Pujo Asmoro, 20, RA, 17, FC, 17, MS, 17, MF, 17 hanya bisa menundukkan kepala dengan kedua tangan diborgol saat dikeler dan diinterogasi Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam Presrilis didepan awak media, Senin (20/05/2024).

Para gangster ini digerebek warga pekan lalu di sebuah rumah di Kecamatan Prambon yang dicurigai sarang berkumpul anggota gangster.

Lokasi sarang mereka berada di RT 01/04 Dusun Watutulis Utara, Desa Watutulis, Kecamatan Prambon. Ternyata hasil pengembangan Satreskrim Polresta Sidoarjo para pelaku ini mengaku akan melakukan tawuran dengan anggota gangster ‘Allstar Warcap’ di Desa Kejaksan, Kecamatan Tulangan Sidoarjo.

Di hadapan polisi para pelaku mengakui menyimpan 10 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, pedang, dan samurai di kediamannya masing-masing. Sajam itu didapatkannya dari membuat sendiri dan membeli di toko online.

“Saya ada yang beli dan buat sendiri dari perkakas rencana dipakai untuk tawuran dengan anggota gangster All Star Warcap,” ujar salah satu tersangka.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana menjelaskan, bahwa petugas Polsek Prambon menerima informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu rumah warga yang meresahkan warga setempat. Karena diduga para pemuda akan melakukan aksi tawuran di Tulangan.

Masyarajat yang geram, akhirnya menggerebek rumah tersebut dan memergoki 26 remaja yang sedang berkumpul. Di antaranya ada tiga perempuan. Penggerebekan tersebut dilakukan Rabu, 8 Mei 2024, sekitar pukul 01.30 WIB disebuah rumah.

Mereka para gangster yang digerebek menamakan dirinya ‘Maberti (Makan Berak Tidur)’. Peristiwa bermula saat Kelompok ‘Maberti’ itu berkumpul di kediaman Bagus Fajar dan akan pesta miras.

Setelah semuanya telah berkumpul, lanjut, Deny Agung Andriana, mereka sudah mempersiapkan sajam yang akan dipergunakan untuk tawuran. Kemudian, RA yang memang sudah janjian dengan kelompok ‘Allstar Warcap’ menghubungi kelompok lawan melalui instagram.

“Kelompok lawan saat melakukan Direct Message (DM) ke akun lawan tidak mendapat balasan. Akhirnya mereka melanjutkan pesta miras. Tidak berselang lama akhirnya digerebek warga setempat,” jelasnya kepada pewartapos.com Selas (21/05/2024).

Sementara itu, petugas Polsek Prambon sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan 10 sajam dari tangan pelaku di antaranya, celurit, pedang dan samurai. Para pelaku Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Sedangkan, motif para pelaku tawuran saling mengejek dan saling melakukan ujaran kebencian. Sehingga saling terprovokasi, saling berseteru dan muncul ajakan untuk tawuran,” tandasnya. (zki)


Share Berita:
Tags
Show More

Related Articles

Back to top button
Close
Close