Resmi 8 Tahun Jabatan Kepala Desa dan BPD Kota Batu di Kukuhkan Pj Wali Kota.
KOTA BATU,PEWARTAPOS.COM – PJ. Walikota Batu, DR, Aries Agung Paewai laksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 19 Kepala Desa dan 137 anggota BPD 3 Kecamatan dilaksanakan di Gedung Graha Pancasila Pemkot Batu, Kamis (4/72024).
Perpanjangan masa jabatan tersebut merupakan dari permintaan (AKSI) Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan (BPD) Badan Permusyauwaratan Desa, telah berulang kali mengajukan penambahan masa jabatan sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun untuk satu periode, sesuai surat penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dalam Undang Undang No. 3 Tahun 2024.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pemerintah Desa dan Kelurahan (APEL) Kota Batu Wiweko, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat yang sudah merespon dan menyetujui seluruh Kepala Desa se-Indonesia untuk tambahan masa jabatan 2 tahun lagi.
“Kami mewakili seluruh Kepala Desa se-Kota Batu, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Batu dalam hal ini Pj, Walikota Batu DR. Aries Agung Paewai sudah melaksanakan pengukuhan tambahan masa jabatan Kepala desa dan BPD selama 2 tahun” ujar wiweko.
Ia menambahkan dengan tambahan perpanjangan masa jabatan kepala desa, lurah dan BPD roda pembangunan di tingkat desa khususnya pemerintahan desa bisa menjadi lebih cepat dari sebelumnya.
“Semoga tambahan ini akan bisa semakin cepat dalam menjalankan roda pembangunan di segala bidang terutama yang menyangkut pada Pemerintahan Desa”tambahnya.
Wiweko berharap seluruh Kepala Desa se-Kota Batu bisa lebih maksimal melaksanakan program kerja desa masing-masing dengan perpanjangan masa jabatan.
“Semoga saya sendiri selaku Kades Oro Oro Ombo dan teman-teman yang tergabung di Asosiasi Kepala Desa Kota Batu, akan bisa lebih panjang dan leluasa dalam merencanakan program kerja di desanya masing-masing”
pungkasnya.(Yon/wnt)