Ribuan Blangko Nikah Kedaluwarsa Dimusnahkan
SIDOARJO, PEWARTAPOS.COM – Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur memusnahkan Sebanyak 6000 lebih blangko nikah kedaluwarsa di halaman belakang Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur.Jumat (22/9/2023.
Acara pemusnahan 6000 belangko nikah kedaluwarsa tersebut dipimpin oleh Misbakhul Munir selaku Kepada Bidang Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur .
Misbakhul Munir mengatakan, menurut surat edaran Menteri Agama RI melalui Dirjen Bimas Islam Nomor b.2458/DJ.III/PW.01/09/2016 tanggal 30 September 2016 tentang Penghapusan Blangko Nikah. Pemusnahan tersebut bisa dilakukan dengan cara dicacah kemudian dibakar atau langsung dibakar seperti yang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur ini.
Menurutnya, Kegiatan pemusnahan ini dilakukan karena blangko nikah sudah kadaluwarsa (Penandatangan Menteri Agama yang lama) dan diganti dengan yang terbaru.
“Jadi sebenarnya kalau kita melihat itu eman karena barangnya masih bagus semua gitu, tapi ya karena aturan maka harus dimusnakan dengan cara dibakar ini,” ungkapnya.
Saat ini Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur sudah mendapat distribusi dari Bimas Islam pusat dan Kemenag Provinsi Jawa Timur sudah mendistribusikan ke 38 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur.
“Jadi beberapa lalu kita sudah mengundang Kasi Bimas Islam untuk mengambil buku nikah baru dan Insya Allah semua sudah terdistribusikan ke KUA kecamatan masing-masing,” pungkasnya. (hms)