SURABAYA, PEWARTAPOS.COM – Seluruh Fraksi DPRD Provinsi Jawa Timur menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (01/07/2024).
Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono yang hadir pada kesempatan itu memaparkan visi besar Jawa Timur untuk 20 tahun mendatang. “Raperda ini merupakan usulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan syukur Alhamdulillah pada saat ini Raperda tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya pada
RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 disusun berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dokumen ini merupakan rencana pembangunan jangka panjang untuk periode 20 tahun, dalam kerangka mewujudkan cita-cita Indonesia Emas Tahun 2025-2045.
Pj Gubernur menekankan pentingnya integrasi dan sinergi antara dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang di tingkat pusat dan daerah.
“Telah dilakukan harmonisasi dan penyelarasan RPJPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2045 dengan RPJPN Tahun 2025-2045 dari aspek periodesasi maupun muatannya,” jelas Adhy Karyono pada pada rapat Paripurna yang dipimpin oleh Drs. H. Achmad Iskandar, M.Si.
Visi RPJPD Provinsi Jawa Timur 2025-2045 adalah “Jawa Timur Berakhlak, Maju, Mendunia, dan Berkelanjutan,” dengan delapan misi utama, yaitu mewujudkan transformasi sosial dan ekonomi yang berkelanjutan, menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi, dan memperkuat pemenuhan sarana prasarana yang berkualitas.
Adhy Karyono juga menjelaskan bahwa Raperda ini telah melalui tahapan yang panjang sejak penyusunan dokumen awal pada September 2023 hingga musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) dan pembahasan bersama DPRD.
“Raperda ini telah berproses melalui tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Pembahasan pada tiap tahapan dilakukan dengan koordinasi dan komunikasi intensif,” ungkapnya.
Setelah disetujui bersama, Raperda ini akan segera dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda. Adhy Karyono berharap RPJPD ini dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat Jawa Timur, menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD 2025-2029, dan menjadi acuan bagi kepala daerah dalam menyusun visi dan program.
“Eksekutif mengapresiasi keseriusan dan kesungguhan Pansus DPRD Prov Jatim yang telah melakukan pembahasan Raperda RPJPD secara mendalam dengan melibatkan Pemerintah Kab/Kota, Perguruan Tinggi, dan berbagai pihak,” tambahnya.
Pj Gubernur juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan aktif dalam penyusunan RPJPD ini, termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota, Organisasi Kemasyarakatan, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM, Media, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama.
“Besar harapan kami, kerjasama ini senantiasa terjalin secara baik di masa-masa mendatang,” tutup Adhy Karyono. (zen)