Rudapaksa Bocah di Semak-semak, Pria ini Keok di Tangan Polisi
SUMENEP, PEWARTAPOS.COM – Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur masih kerap terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Buktinya, seorang pria berinisial AR (33) warga Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batipuh, diamankan polisi lantaran kedapatan telah melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Diketahui, AR melancarkan aksinya terhadap korban berinisial AW (12) warga Dusun Candi, Desa Badur, Kecamatan Batipuh, di semak-semak desa setempat.
“Kejadian itu terjadi pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2022 sekira pukul. 22.00 WIB di di tegal atau ladang semak-semak desa setempat,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Kamis (18/8/2022).
Menurut dia, usai AR melampiaskan hasrat birahinya terhadap korban, AR kemudian langsung lari meninggalkan korban di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku langsung melarikan diri saat diketahui oleh orang tua korban,” katanya.
Meski sudah lari tanpa jejak, aparat kepolisian tetap bisa mencium keberadaan AR. Sehingga pelaku berhasil diamankan oleh unit resmob Satreskrim Polres Sumenep.
“AR berhasil diamankan oleh petugas kepolisian saat tengah berada di dalam rumahnya,” imbuhnya.
Widi mengatakan bahwa, setelah dilakukan introgasi, AR mengaku telah melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban yang masih duduk di bangku SD tersebut.
“AR yg melarikan diri berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan,” tuturnya.
Sementara itu, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa baju warna abu-abu kombinasi biru mudah, celana dalam warna kuning, kerudung warna abu-abu, sepasang sandal warna hitam tali merah milik korban dan sepasang sandal jepit warna hijau milik pelaku.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tutupnya. (han)