Satpol PP Kabupaten Jombang Temukan 6000 Batang Rokok Ilegal
JOMBANG,PEWARTAPOS.COM – Satpol PP Jombang menyita sedikitnya 6000 batang rokok sebagai barang bukti dalam Operasi Gempur Rokok Ilegal yang menyasar toko kelontong di 2 Kecamatan di Kabupaten Jombang.
Selain mengamankan ribuan batang rokok ilegal, petugas juga memberikan sosialiasi tentang ketentuan dan ciri-ciri rokok ilegal kepada toko kelontong dan masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Jombang Supakun memimpin langsung operasi barang kena cukai (BKC) pada Senin (14/8/2023) lalu.
Turut mendampingi, Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Aribawa serta Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Yeni Fidiasari.
“Operasi dilakukan secara langsung dengan sasaran utamanya adalah toko kelontong yang sampai sekarang ini marak sekali menjual rokok ilegal atau tanpa pita cukai,” kata Supakun, Rabu (16/8/2023).
Ia mengungkapkan, operasi menyasar toko kelontong di wilayah Kecamatan Peterongan dan Sumobito, melibatkan petugas gabungan Polisi Militer, Kepolisian serta Bea Cukai.
Sebelum gempur rokok ilegal dilaksanakan, Supakun memberi arahan kepada petugas, Setelahnya itu bergerak menuju sebuah toko kelontong di wilayah Kecamatan Peterongan.
Ternyata benar, toko kelontong itu didapati masih menjual rokok ilegal. Petugas juga menemukan ribuan batang rokok tanpa dilengkapi pita cukai.
Bahkan pihak penjual diduga menjual ecer dan memiliki stok rokok tanpa pita cukai terbanyak.
“Hasil operasi, kami berhasil mengamankan sebanyak 6.000 batang dengan nilai kurang lebih Rp7 juta. Atas temuan ini tentu sangat merugikan negara,” ungkapnya.
Penjual kemudian didata. Selain itu petugas juga menyosialisasikan kepada masyarakat sekitar tentang bahayanya rokok tanpa pita cukai. Selain bahaya, rokok ilegal juga dapat merugikan negara dan masyarakat.
Apabila memperjualbelikan barang tersebut, disebut Supakun, sudah termasuk melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal ini, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga sekaligus menyadarkan masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal di warungnya,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan melakukan sidak ke toko kelontong di Kecamatan lainnya di Kabupaten Jombang.
“Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah (Pemda) dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Jombang,” pungkasnya. (Nik/ADV)