Sasar Sejumlah Toko, Satpol PP dan Bea Cukai Gencar Operasi Peredaran Rokok Ilegal
BONDOWOSO, PEWARTAPOS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bondowoso terus gencar melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai Jember untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bondowoso.
Operasi gabungan kali ini menyasar sejumlah toko kelontong di Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso. Upaya ini bertujuan untuk memastikan tidak adanya peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut dan melindungi konsumen dari produk tanpa izin.
Sekretaris Satpol PP Bondowoso, Ali Djunaidi, mengingatkan bahwa pelaku yang terlibat dalam pemalsuan cukai rokok, baik dalam memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pelaku yang memproduksi rokok ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun. Operasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk ilegal,” kata Ali, Selasa (24/9/2024).
Tujuan operasi ini kata Ali, juga memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan yang berlaku
“Operasi ini menyasar puluhan kios tradisional dan toko retail di kecamatan Tapen, walau hasilnya nihil,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal.
Diantaranya, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Operasi gabungan rokok ilegal dimulai dari apel gabungan sekira pukul 09.30 WIB.
Pada jam 09.35 WIB tim gabungan berangkat ke lokasi dan pada jam 11.10 WIB acara operasi gabungan selesai. (Sodik)